Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Administrasi Pembangunan

Visi dan Misi Bagian Administrasi Pembangunan

VISI DAN MISI

            Dalam pola dasar pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, warga Kabupaten Sabu Raijua sebagai bahagian dari masyrakat budaya Sabu Raijua secara bulat tetap memegang teguh kepada ungkapan yang melegenda “ MIRA KADDI HARI “ Hal ini memberikan gambaran bahwa tata nilai yang sudah mengakar kuat dan melekat dalam kehidupan warga Kabupaten Sabu Raijua sifat keterbukaan,tenggang rasa,ramah dan mempunyai jiwa bisnis yang baik sangat ditunjang oleh nuansa masyarakat yang religius, yang berpegang teguh kepada ajaran agama,beriman dan bertaqwa. Tata nilai ini perlu dibina dan ditumbuh kembangkan dalam budaya berorganisasi dilingkungan pemerintahan yang nantinya akan memberikan dukungan positif bagi Bagian Administrasi Pembangunan dalam menetapkan Visi dan Misi kedepan.

a. VISI.

           Untuk mencapai sasaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan pada akhir tahun 2021 seperti yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 – 2021 dengan mengacu kepada Visi Pembangunan Kabupaten Sabu Raijua, yaitu : “Menjadikan Sabu Raijua Kabupaten Yang Inovatif, Maju dan Bermartabat”, dan dengan mempertimbangkan berbagai masalah dan hambatan yang dihadapi, maka Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua menetetapkan visi yang ingin dicapai oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua, yaitu : “Terwujudnya Manajemen Administasi Pelaksanaan Pembangunan Yang Baik dan Inovatif serta Taat Azaz” Visi tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan Administrasi Pembangunan yang bersih dan akuntabel serta tertib manajemen dapat mencerminkan pemerintahan yang good governance sesuai Visi Kabupaten Sabu Raijua.

b. MISI

             Untuk mencapai Visi Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua tersebut di atas, maka ditetapkan 6 Misi sebagai berikut :

• Meningkatkan pelaksanaan koordinasi antar OPD selaku pengelola dan pelaksana program dan kegiatan pembangunan

• Meningkatkan kegiatan monitoring,pengendalian,evaluasi dan pelaporan pembangunan

• Memfasilitasi pelaksanaan barang/jasa melalui unit layanan pengadaan barang/jasa (procurement unit) dan Layanan Pengadaan secara elektronik (LPSE)

• Melaksanakan pembinaan pengadaan barang/jasa bagi pengguna dan penyedia barang/jasa

• Meningkatkan pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik kepada pengguna dan penyedia barang/jasa

• Meningkatkan kemampuan aparatur,penyediaan sarana dan prasarana kerja bagian administrasi pembangunan

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan