Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, dinas kependudukan dan pencatatan sipil mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
b. penyusunan rencana dan program pengembangan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat
mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.
dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretariat dinas mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta tata usaha organisasi dan tatalaksana;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi keuangan;
d. penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip.
sekretariat dinas kependudukan dan pencatatan sipil terdiri dari :
1. sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;
mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
2. sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan.
mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.
bidang pelayanan administrasi kependudukan.
bidang pelayanan administrasi kependudukan mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaannya di bidang pelayanan administrasi kependudukan.
dalam melaksanakan tugas pokok tersebut bidang pelayanan administrasi kependudukan mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran dan pencatatan sipil;
b. perumusan kebijakan teknis pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil;
c. pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan administrasi kependudukan;
d. pelaksanaan penertiban dokumen kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pelayanan administrasi kependudukan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Administrasi Kependudukan
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penertiban dokumen kependudukan.
dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pelayanan administrasi kependudukan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi kependudukan;
c. pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan administrasi kependudukan;
d. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pelayanan administrasi kependudukan;
e. pelaksanaan tugas lain yng diberikan oleh pimpinan.
2. Seksi pendokumentasian dokumen kependudukan
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pendokumentasian dokumen kependudukan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
b. penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pendokumentasian dokumen kependudukan;
c. pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendokumentasian dokumen kependudukan;
d. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pendokumentasian dokumen kependudukan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang SIAK dan Pemanfaatan Data
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan,
dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang sistem informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan sistem informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
b. perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
c. pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan pemanfaatan data;
d. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan data pengelolaan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang SIAK dan Pemanfaatan data terdiri dari :
1. seksi sistem informasi administrasi kependudukan
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, tatakelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia.
dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan;
c. pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan;
d. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. seksi pengolahan data dan penyajian data kependudukan
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.
dalam melaksanakan tugas pokok tersebut seksi pengolahan data dan penyajian data kependudukan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data;
c. pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengolahan data dan penyajian data;
d. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pengolahan data dan penyajian data;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
3. seksi kerjasama dan inovasi pelayanan
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi kerjasama dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis kerjasama dan inovasi pelayanan;
c. pengkoordinasian pelaksanaann program dan kegiatan di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan;
d. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.