Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Kecamatan Sabu Barat

Tupoksi Kecamatan Sabu Barat

Camat

(1)Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan.

(2)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi: 

a.penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

b.pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

d.pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

e.pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;

g.pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

h.pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan;

i.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

Sekretariat Kecamatan

(1)Sekretariat mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah kecamatan.

(2)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

a.penyusunan rencana, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas.

b.pengelolaan urusan administrasi keuangan.

c.pengelolaan urusan Tata Usaha, Administrasi Kepegawaian, Perlengkapan dan rumah tangga. 

d.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

(3)Sekretariat Kecamatan terdiri dari :

a.Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;

b.Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.

(4)Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Camat.

 

 

(1)Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.

(2)Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok  penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

 

 

Seksi Pemerintahan dan Pertanahan

(1)Seksi Pemerintahan dan Pertanahan mempunyai tugas pokok melakukan urusan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Kelurahan, Pertanahan, Hukum dan HAM , Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan dan Pertanahan mempunyai fungsi:

a.penyelenggaraan Pemerintahan umum dan pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;

b.pembinaan Pertanahan dan Hukum serta Penegakan HAM;

c.pengadministrasian Kependudukan dan Catatan Sipil;

d.pengumpulan bahan pembinaan di bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;

e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

 

Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

(1)Seksi  Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok memelihara ketentraman  dan ketertiban wilayah, penegakkan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah dan peraturan bupati, membantu camat dalam mempersiapkan dan mengarahkan serta mengendalikan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi: 

a.pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta penegakkan peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

b.pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, masyarakat dan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

c.pelaksanaan pengamanan, operasi dan penerbitan serta Pengawalan;

d.penyusunan data potensi perlindugan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan bencana di Kecamatan;

e.pengkoordinasian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok tugas yang berada di kecamatan;

f.pelaksanaan koordinasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan bidang lainnya dibidang keamanan, ketentraman dan ketertiban.

g.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Koordinasi Pelaksanaan Program

(1)Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Koordinasi Pelaksanaan Program mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi penyusunan program pembangunan di kecamatan serta pemukiman dan prasarana wilayah dengan perangkat daerah terkait yang membawahi bidang tersebut.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud padal ayat (1), Seksi  Pemberdayaan Masyarakat dan Koordinasi Pelaksanaan Program mempunyai fungsi:

a.pengkoordinasian dalam rangka pembinaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan;

b.pengkoordinasian program pemukiman dan prasarana wilayah di Kecamatan;

c.pengkoordinasian program pengairan dan penyediaan air bersih di kecamatan;

d.pelayanan rekomendasi dan perijinan mendirikan bangunan sesuai kewenangan.

 

 

Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

(1)Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi kegiatan pertanian dan kehutanan, produksi dan jasa, perkoperasian, kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, generasi muda dan pemberdayaan perempuan.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial  mempunyai fungsi:

a.pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan serta perkoperasian;

b.pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang produksi dan jasa;

c.pengumpulan bahan pembinaan dan pelaksanaan pembinaan di bidang pembangunan pertanian, produksi dan jasa serta perkoperasian;

d.pemberian pelayanan rekomendasi dan perijinan kepada masyarakat di bidang pembangunan pertanian serta produksi dan jasa sesuai kewenangan yang dimiliki;

e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

KELURAHAN 

Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dipimpin oleh Lurah dan dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

(1)Kelurahan merupakan unsur staf yang berada dibawah kecamatan mempunyai tugas pokok melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi:

a.pengkoordinasian   terhadap    jalannya    pemerintahan   kelurahan,   pelaksanaan   pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;

b.pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;

c.peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;

d.pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;

e.pelaksanaan fungsi-fungsi yang dilimpahkan kepada pemerintah kelurahan;

f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

 

Sekretriat Kelurahan

(1)Sekretariat Kelurah mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua satuan kerja di lingkungan kelurahan serta ketatausahaan kelurahan.

(2)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Sekretariat Lurah mempunyai fungsi:

a.pelaksanaan adminitrasi kepegawaian dan keuangan;

b.pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan perlengkapan;

c.pengkoordinasian perencanaan program, pelaporan serta evaluasi kegiatan di lingkungan kelurahan;

d.pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;

e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

(1)Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi pemerintahan kelurahan, pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. 

(2)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian administrasi kependudukan, dan keagrariaan sesuai peraturan perundangan;

b. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;

c. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;

d. pelaksanaan pembinaan organisasi kemasyarakatan;

e. pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta pengamanan pendistribusian bantuan bencana alam;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Pembanguan

(1)Seksi Pembanguan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengendalian pembangunan di lingkungan Kelurahan. 

(2)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Seksi Pembanguan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana fisik;

b. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan;

c. pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat;

d. penyelenggaraan musyawarah pembangunan dusun dalam rangka persiapan program pembangunan daerah;

e. pelaksanaan pembinaan untuk meningkatkan  peran serta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan hidup;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Pengembangan Ekonomi dan Kesejateraan Masyarakat

(1)Seksi Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengendalian perekonomian masyarakat, produksi dan distribusi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

(2)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1), Seksi Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan pembinaan perekonomian dibidang koperasi,pertanian, produksi perindustrian dan pendistribusian;

b. pelaksanaan pembinaan usaha informal, industri kecil dan kerajinan serta usaha pemberdayaan masyarakat;

c. pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan pemberdayaan perempuan;

d. pelaksanaan pembinaan di bdang sosial yang meliputi pengentasan kemiskinan, bantuan sosial dan anak terlantar;

e. pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial masyarakat;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan