Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas pokok menyampaikan bahan-bahan perumusan kebijakan di bidang perekonomian, dan sumber daya alam yang meliputi perencanaan perumusan pelaksanaan, pengendalian, pemantauan evaluasi dan pelaporan kebijakan umum pada bidang bina sarana, usaha dan jasa perekonomian, bidang produksi dan perdagangan serta bidang sumber daya alam.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bagian administrasi perekonomian mempunyai fungsi :
Bagian administrasi pembangunan terdiri dari :