Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Administrasi Perekonomian

Tugas Pokok Dan Fungsi Bagian Administrasi Perekonomian

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :

1. Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD

  1. Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolan Badan Usaha  Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  2. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan BUMD dan BLUD;
  3. Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja  BUMD dan BLUD;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi BUMD dan BLUD.

2. Sub Bagian Perekonomian

  1. Menyusun bahan dan data serta analisa pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan;
  2. Menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan periwisata, koperasi, UMKM, perindustrian  dan perdagangan;
  3. Melaksanakan koordinas dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan;
  4. Menyusun bahan petunjuk pelaksanaa dan pedoman umum pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan;
  5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan periwisata, koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan;
  6. memfasilitasi dan pembinaan dibidang pengembangan periwisata, koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan.

3. Sub Bagian Sumber Daya Alam

  1. Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  2. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  3. Melaksanakan koordinas dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  4. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  6. Memfasilitasi dan pembinaan pelaporan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya minerla dan lingkungan hidup;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan