Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
1. Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD
2. Sub Bagian Perekonomian
3. Sub Bagian Sumber Daya Alam