Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan

Tupoksi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan.

Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

b.       Penyusunan rencana dan program bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

c.       Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

d.       Pengelolaan urusan ketatausahaann dinas pada bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

e.       Penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

f.        Pengkoordinasian dengan unit terkait lainnya pada tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat kementrian dalam rangka penyelenggaraan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

g.       Pengawasan, persiapan dan pengembangan pelaksanaan pembinaan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian  dan perdagangan untuk kepentingan penilaian baik tentang laju pelaksanaan maupun penyesuaian yang diperlukan dalam kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangannya;

h.       Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensial daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan dan pembinaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

i.         Pemanduan terhadap aktifitas dan pelaksanaan kegiatan penanaman modal dam pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

j.         Penyusunan laporan menyangkut kegiatan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan;

k.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat

Secretariat dinas mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, secretariat dinas mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan ketatalaksana;

b.       Pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.       Pengelolaan administrasi keuangan;

d.       Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian dan perdagangan terdiri dari :

1.       Sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan

Mempunyai tugas pokok melakukan sebagai tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.

2.       Sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan.

Mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi program kegiatan penanaman modal dan menyelenggarakan fasilitasi perizinan dan non perizinan penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja program dan kebijakan teknis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang penanaman modal;

c.       Pengelolaan promosi dan kerjasama penanaman modal;

d.       Pelaksanaan fasilitasi penanaman modal dengan usaha dan instansi terkait lainnya;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;

Bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu terdiri dari :

1.       Seksi pelayanan, promosi, kerjasama dan pengawasan penanaman modal;

Mempunyai tugas pokok pelayanan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, seksi pelayanan, promosi, kerjasama dan pengawasan penanaman modal mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pelayanan, promosi, kerjasama dan pengawasan penanaman modal;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan, promosi, kerjasama dan pengawasan penanaman modal;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pelayanan, promosi, kerjasama dan pengawasan penanaman modal;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.       Seksi pelayanan terpadu satu pintu.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan tata kelola administrasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta pengelolaan data dan system informasi pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pelayanan terpadu satu pintu mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pelayanan terpadu satu pintu;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan terpadu satu pintu;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pelayanan terpadu satu pintu;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perindustrian.

Bidang perindustrian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang perindustrian mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang perindustrian;

c.       Pengelolaan promosi dan kerjasama perindustrian;

d.       Pelaksanaan fasilitasi perindustrian dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perindustrian terdiri dari :

1.       Seksi bina pengembangan produksi dan usaha;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perindustrian dalam pembinaan dan pengembangan produksi dan usaha.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi bina pengembangan produksi dan usaha memiliki tugas pokok :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis bina pengembangan produksi dan usaha;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang bina pengembangan produksi dan usaha;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang bina pengembangan produksi dan usaha;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.       Seksi bina industry usaha kecil, kerajinan dan standarisasi.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas bidang perindustrian dalam pembinaan industry dan kerajinan serta standarisasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi bina industry usaha kecil, kerajinan dan standarisasi mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis bina industry kecil, kerajinan dan standarisasi;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang bina industry kecil, kerajinan dan standarisasi;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang bina industry kecil, kerajinan dan standarisasi;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang perdagangan mempunyai tugas pokok :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis perdagangan;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang perdagangan;

c.       Pengelolaan promosi dan kerjasama perdagangan;

d.       Pelaksanaan  fasilitasi perdagangan dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang perdagangan terdiri dari :

1.       Seksi informasi, promosi, pembinaan dan perlindungan konsumen;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagai tugas dinas bidang perdagangan dalam informasi, promosi dan perlindungan konsumen.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, seksi informasi, promosi, pembinaan dan perlindungan konsumen mempunyai tugas pokok :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis informasi, promosi, pembinaan dan perlindungan konsumen;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang informasi, promosi, pembinaan dan perlindungan konsumen;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang informasi, promosi, pembinaan dan perlindungan konsumen;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.       Seksi pendaftaran, perusahaan, usaha perdagangan dan eksport-import.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perdagangan dalam pembinaan pendaftaran perusahaan dan usaha perdagangan dan eksport-import.

Dalam melaksanaknn tugas pokok tersebut, Seksi pendaftaran, perusahaan, usaha perdagangan dan eksport-import mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pendaftaran, perusahaan dan usaha perdagangan dan eksport-import;, perusahaan dan usaha perdagangan dan eksport-import

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendaftaran, perusahaan dan usaha perdagangan dan eksport-import;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pendaftaran, perusahaan dan usaha perdagangan dan eksport-import;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

 

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan