Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan perpustakaan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dinas perpustakaan dan kearsipan mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;

b.       Penyusunan rencana dan program bidang perpustakaan dan kearsipan;

c.       Pelaksanaan pelayanan administrasi perpustakaan dan kearsipan;

d.       Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas pada bidang perpustakaan dan kearsipan;

e.       Penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek di bidang perpustakaan dan kearsipan;

f.        Pengkoordinasian dengan unit terkait lainnya pada tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat kementrian dalam rangka penyelenggaraan bidang perpustakaan dan kearsipan;

g.       Pengawasan, persiapan, dan pengembangan pelaksanaan pembinaan bidang perpustakaan dan bidang;

h.       Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan dan pembinaan bidang perpustakaan dan kearsipan;

i.         Pemanduan terhadap aktifitas dan pelaksanaan kegiatan perpustakaan dan kearsipan;

j.         Penyusunan laporan menyangkut kegiatan perpustakaan dan kearsipan;

k.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat

Mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, secretariat dinas mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;

b.       Pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.       Pengelolaan administrasi keuangan;

d.       Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat dinas perpustakaan dan kearsipan terdiri dari :

1.       Sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;

Mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.

2.       Sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan.

Mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

Bidang Perpustakaan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pengendalian perpustakaan sesuai prosedur dalam kebijakan teknis pengelolaan dan pembinaannya.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang perpustakaan mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis perpustakaan;

b.       Penyusunan data dan potensi serta administrasi perpustakaan;

c.       Pengelolaan promosi dan kerjasama bidang perpustakaan;

d.       Pelaksanaan fasilitasi kegiatan perpustakaan dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perpustakaan terdiri dari :

1.       Seksi pembinaan sistem dan pengembangan SDM perpustakaan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pengembangan system pelayanan perpustakaan dan sumber daya manusia.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pembinaan sistem dan pengembangan SDM perpustakaan mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pembinaan system dan pengembangan SDM perpustakaan;

b.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembinaan system dan pengembangan SDM perpustakaan;

c.       Pelaksanaan kerjasama antara instansi dan lembaga terkait dalam rangka pembinaan dan perpustakaan;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan sistem dan pengembangan SDM perpustakaan;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2.       Seksi pengadaan bahan pustaka, pelestarian dan layanan baca.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengadaan bahan pustaka serta pelayanan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelestarian bahan pustaka dan layanan perpustakaan sesuai prosedur agar tercapai layanan perpustakaan yang baik.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pengadaan bahan pustaka, pelestarian dan layanan baca mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengadaan bahan pustaka, pelestarian dan layanan baca;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan pengadaan bahan pustaka, pelestarian dan layanan baca;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggadaan bahan pustaka, pelestarian dan layanan baca;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Kearsipan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian kearsipan sesuai prosedur dalam kebijakan teknis pengelolaan dan pembinaannya.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang kearsipan mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis bidang kearsipan;

b.       Penyusunan data, potensi serta partisipasi aktif semua stakeholder dalam bidang kearsipan;

c.       Pelaksanaan fasilitasi bidang kearsipan dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

d.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang kearsipan terdiri dari :

1.       Seksi pembinaan system pengembangan SDM kearsipan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan dan pengembangan serta pengendalian system pengembangan SDM kearsipan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pembinaan system pengembangan SDM kearsiapan mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pembinaan system pengembangan SDM kearsipan;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembinaan system pengembangan SDM kearsipan;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan system pengembangan SDM kearsipan;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2.       Seksi pengelolaan arsip aktif, inaktif dan statis.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagain tugas bidang dalam pembinaan dan penataan system pemindahan arsip, penataan arsip dan pemeliharaan serta penyimpanan arsip in aktif.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pengelolaan arsip aktif, inaktif dan statis mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip aktif, inaktif dan statis;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan yang menunjang pengelolaan arsip aktif, inaktif dan statis;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip aktif, inaktif dan statis;

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan