Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Hukum

Tugas Pokok Dan Fungsi Bagian Hukum

Bagian hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, bantuan hokum dan penegakan HAM serta mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hukum.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bagian hukum mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian perumusan peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati sebagai suatu kebijakan umum pemerintah daerah;
  2. Penelaahan dan pengevaluasian pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan rancangan Peraturan Daerah;
  3. Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur perangkat daerah terhadap masalah hukum yang tmbul dalam pelaksanaan tugas serta penegakan hak azasi manusia (HAM);
  4. Perhimpunan peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi dan sosialisasi produk hukum dan dokumentasi hukum;
  5. Penyelenggaraan pengawasan terhadap kegiatan kenotariatan di daerah.

Bagian hukum terdiri dari :

  1. Sub bagian peraturan perundang-undangan;
    Mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan perumusan rancangan perundang-undangan sebagai suatu kebijakan umum pemerintah daerah, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaanya.
    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bagian hukum mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program kerja di bidang peraturan perundang-undangan;
    2. Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang peraturan perundang-undangan;
    3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas dan badan daerah yang mencakup bidang peraturan perundang-undangan;
    4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang peraturan perundang-undangan;
    5. Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis sesuai dengan bidang tugasnya;
    6. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran;
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Sub bagian dokumentasi, bantuan hukum dan hak azasi manusia.
    Mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan menghimpun peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum, publikasi serta sosialisasi hukum, menerbitkan lembaran daerah, berita daerah dan mengatur penyebarluasan dokumen produk hukum serta mengumpulkan bahan dalam rangka penyelesaian masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum serta penegakkan hak azasi manusia (HAM) dan melakukan pengawasan kegiatan kenotariatan di daerah;
    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, sub bagian dokumentasi, bantuan hukum dan hak asazi manusia mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan program kerja di bidang dokumentasi, bantuan hukum dan hak asazi manusia;
    2. Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang dokumentasi, bantuan hukum dan hak asazi manusia;
    3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas dan badan daerah yang mencakup bidang dokumentasi, bantuan hukum dan hak asazi manusia;
    4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang dokumentasi, bantuan hukum dan hak asazi manusia;
    5. Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis sesuai dengan bidang tugasnya;
    6. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran;
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan