Bagian hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, bantuan hokum dan penegakan HAM serta mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hukum.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bagian hukum mempunyai fungsi:
Bagian hukum terdiri dari :