Bagian humas dan protocol mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan kehumasan yang meliputi bidang peliputan, publikasi, dan dokumentasi, informasi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bagian humas dan protokol mempunyai fungsi :
Bagian humas dan protokol terdiri dari :