Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan

TUGAS POKOK

  1. Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan wajib ketahanan pangan dan Urusan pilihan bidang kelautan dan perikanan, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
  2. Menentukan kebijaksanaan bidang kelautan dan perikanan serta penilaian atas pelaksanaannya.

 

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan pelayanan umum
  3. Pemberian bimbingan teknis pembinaan usaha di bidang kelautan dan perikanan
  4. Penyiapan bahan pengamanan teknis di bidang kelautan dan perikanan
  5. Pengelolaan urusan ketata-usahaan dinas

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan