Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok pengkoordinasian bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis kesehatan, penanganan masalah social, dan kehidupan beragama.
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja di bidang kesejahteraan rakyat;
b. Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, penanganan masalah social dan kehidupan beragama;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas dan badan daerah yang mencakup bidang kesejahteraan rakyat;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
e. Pembinaan administrasi dan aparatur sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Penyusunan rencana strategis sesuai dengan bidang tugasnya;
g. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat terdiri dari :
1. Sub bagian penanganan bantuan social dan bencana alam mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi
Mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja di bidang penanganan bantuan social, dan bencana alam;
b. Penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis di bidang penanganan bantuan social dan bencana alam;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas dan badan daerah yang mencakup bidang penanganan bantuan social dan bencana alam;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanganan bantuan social dan bencana alam;
e. Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. Sub bagian pendidikan, pemuda dan olahraga mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.
Mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. Penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis di bidang pendidikan, pemudan dan olahraga;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas dan badan daerah yang mencakup bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
e. Penyiapan bahan penyusun rencana strategis sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.