Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Perhubungan

Tupoksi Dinas Perhubungan

 

Mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dinas perhubungan mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;

b.       Perumusan rencana dan program bidang perhubungan;

c.       Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan perhubungan;

d.       Pengelolaan urusan ketatausahaann dinas pada bidang perhubungan;

e.       Penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek di bidang perhubungan;

f.        Pengkoordinasian dengan unit terkait lainnya pada tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat kementrian dalam rangka penyelenggaraan bidang perhubungan;

g.       Pengawasan, persiapan dan pengembangan pelaksanaan pembinaan bidang perhubungan untuk kepentingan penilaian baik tentang laju pelaksanaan maupun penyesuaian yang diperlukan dalam kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangannya;

h.       Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan dan pembinaan bidang perhubungan;

i.         Pemanduan terhadap aktifitas dan pelaksanaan kegiatan perhubungan;

j.         Penyusunan laporan menyangkut kegiatan perhubungan;

k.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Secretariat

Mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, secretariat dinas mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasii dan tata laksana;

b.       Pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.       Pengelolaan administrasi keuangan;

d.       Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat dinas perhubungan terdiri dari :

1.       Sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan

Mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum,kepegawaian dan keuangan.

2.       Sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan

Mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

 

Bidang Perhubungan

Mempunyai tugas pokok  merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi program kegiatan perhubungan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang perhubungan mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis perhubungan;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang perhubungan;

c.       Pengelolaan promosi dan kerjasama bidang perhubungan;

d.       Pelaksanaan fasilitasi bidang perhubungan dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang perhubungan terdiri dari :

1.       Seksi lalu lintas, angkutan jalan dan moda transportasi;

Mempunyai tugas pokok pelaksanaan pelayanan, pengawasan dan pengendalian pengembangan bidang lalu lintas darat.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi lalu lintas, angkutan jalan dan moda transportasi mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis lalu lintas angkutan jalan darat dan moda transportasi;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang lalu lintas angkutan jalan darat dan moda transportasi;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang lalu lintas angkutan jalan darat dan moda transportasi

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.       Seksi perhubungan laut dan udara.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pengendalian perhubungan laut dan udara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi perhubungan laut dan udara mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis sarana prasarana pengujian dan pengawasan transportasi

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sarana dan prasarana pengujian dan pengawasan transportasi

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sarana prasarana pengujian dan pengawasan transportasi;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

BIdang Sarana Prasarana

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pengendalian serta pengolahan sarana dan prasarana.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang sarana dan prasarana mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis sarana dan prasarana;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang sarana dan prasarana;

c.       Pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya

d.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang sarana dan prasarana terdiri dari :

1.       Seksi sarana dan prasarana pengujian dan pengawasan transportasi

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan dan pengembangan sarana prasarana pengujian dan pengawasan transportasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi sarana dan prasarana pengujian dan pengawasan transportasi mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.       Pennyusunan bahan rumusan kebijakan teknis sarana prasarana pengujian dan pengawasan transportasi

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sarana prasarana pengujian dan pengawasan transportasi;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sarana prasarana pegujian dan pengawasan transportasi;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2.       Seksi kepelabuhan, bandara dan angkutan penyeberangan.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan penataan system pengembangan kepelabuhan, bandara dan angkutan penyeberangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi kepelabuhan, bandara dan angkutan penyeberangan mempunyai fungsi ;

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis kepelabuhan, bandara dan angkutan penyeberangan;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kepelabuhan, bandara dan angkutan penyeberangan;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang kepelabuhan, bandara dan angkutan penyeberangan;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan