TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAGIAN PERTAMA
Dinas Pendidikan, Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga
PARAGRAF 1
UMUM
Pasal 6
Dinas Pendidikan, Kebudayaan , Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan kebijaksanaan melenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan, urusan pemerintah bidang kebudayaan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Dinas Pendidikan , Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis dibidang penyelenggaranan pendidikan, Kebudayaan, kepemudaan dan olahraga;
b. Perencanaan meliputi perumusan rencana dan program dibidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga;
c. Pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan tata usaha pengelolan dan pembinaan kepegawaian, pengelolaan pembinaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sarana dan prasarana pendidikan, kebudayaan , kepemudaan dan olahraga;
d. Pengaturan dan pengawasan penerimaan murid sekolah, keuangan , ketatalaksanaan , alat – alat perlengkapan danpembangunan dan gedung sekolah dan tenaga teknis, uang sekolah, ijasah , mata pelajaran lokal, perpustakaan sekolah dan usaha kesehatan sekolah dan usaha kesehatan sekolah;
e. Penyelenggaraan dan pembinaan olahraga dan kesenian disekolah – sekolah serta kerja sama dengan instansi lain dalam seni budaya;
f. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketalaksanaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan dinas;
g. Pembinaan teknis terhadap unit pelaksanaan Teknis Dinas;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
Paragraf 2
Sekretariat
( 1 ) Sekretariat Dinas mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaiatan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat , urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ), Sekretariat Dinas mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Pengelolaan administrsi keuangan;
d. Penyelenggaraan urusan rumah tanggga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip.
( 3 ) Sekretariat Dinas Pendidikan , Kebudayaan, Kepemudaan dan olahraga terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum , Kepegawaian dan Keuangan;
b. Sub Bagian Perencanaan, Pengendalian dan pelaporan;
( 4 ) Sub Bagian –Sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) masing – masing dipimpin oleh kepada sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dinas.
Pasal 9
( 1 ) Sub Bagian Umum , Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahwa koordinasi pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pelaksanaan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
( 2 ) Sub Bagian Perencanaan pengendalian dan pelaporan mempunyai tugas pokok penyelengaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang perencanaan program dan kegiatan , evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.
Paragraf 3
Bidang Pendidikan
Pasal 10
( 1 ) Bidang Pendidikan mempunyai tugas pokok :
a. Melaksanakan sebagian tugas bidang pendidikan dan pengajaran dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ;
b. Melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pengelolaan pendidikan;
c. Melaksanakan sebagian tugas dinas pendidikan di bidang kurikulum dan pengendalian mutu;
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Bidang pendidikan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan dan penataan kebutuhan pendidikan;
b. Perencanaan kebutuhan tenaga pengajar;
c. Perencanaan dan pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan;
d. Penyelenggaraan kerja sama dengan pihak ketiga untuk keperluan bidang pendidikan;
e. Penyelengaraan dan pengawasan persyaratan penerimaan / pindahan siswa;
f. Penetapan kurikulum muatan lokal sekolah-sekolah;
g. Pelaksanaan kurikulum nasional dan muatan lokal;
h. Pemantauan dan penyeliaan kurikulum dan muatan lokal;
i. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan muatan lokal untuk pengendalian mutu;
j. Pemantauan evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan;
k. Pengumpulan, analisa data dan informasi perkembangan mutu pendidikan;
l. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
( 3 ) Bidang Pendidikan terdiri dari ;
a. Seksi Taman Kanak- Kanak dan pendidikan Dasar;
b. Seksi Kurikulum dan pengendalian Mutu.
( 4 ) Seksi – Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) masing-masing dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan pertanggung jawab kepada kepala bidang.
Pasal 11
( 1 ) Seksi Taman Kanak- Kanak dan pendidikan dasar mempunyai tugas pokok melaksanakan dsebagian tugas bidang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan taman kanak-kanak dan pendidikan dasar.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) seksi taman kanak-kanak dan pendidikan dasar mempunyai fungsi:
a. Perencanaan dan penataan kebutuhan pendidikan taman kanak – kanak dan pendidikan dasar ;
b. Perencanaan dan pemberian izin pendirian taman kanak-kanak dan pendidikan Dasar;
c. Peneyelengaraan kerjasama dengan pihak ketiga untuk keperluan pendidikan;
d. Peneyelengaraan dan pengawasan persyaratan penerimaan/ perpindahan siswa;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 12
( 1 ) Seksi Kurikulum dan pengendalian mutu mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pendidikan dan pengajaran dalam pengelolaan kurikulum dan penegendalian mutu.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seksi kurikulum dan pengendalian mutu mempunyai fungsi :
a. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan ;
b. Pelaksanaan kurikulum nasional dan muatan lokal;
c. Pemantauan dan penyediaan kurikulum dan muatan lokal;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan muatan lokal untuk pengendalian mutu;
e. Pengumpulan analisa data dan informasi perkembangan mutu pendidikan ;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 4
Bigan Sarana Prasarana Pendidikan
Pasal 13
( 1 ) Bidang Sarana Prasarana Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian tugas dinas dibidang sarana prasarana pendidikan.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang sarana prasarana pendidikan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kebutuhan sarana prasarana pendidikan;
b. Pelaksanaan, pengevaluasian dan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan ;
c. Perencanaan pengadaan buku rapot,blangko STTB,danem dan pengadaan kebutuhan perpustakaan sekolah serta saran/ peralatan usaha kegiatan sekolah;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
( 3 ) Bidang Sarana Prasarana Pendidikan terdiri dari :
a. Seksi Sarana Prasarana Taman Kanak- Kanak dan Perpustakaan Sekolah;
b. Seksi Sarana Prasarana pendidkan dasar;
( 4 ) Seksi- seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing – masing dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan pertanggung jawab kepada kepala Bidang.
Pasal 14
( 1 ) Seksi Sarana Prasarana Taman Kanak- Kanak dan Perpustakaan Sekolah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian tugas bidang sarana dan prasarana pendidikan dalam pengelolaan sarana dan prasarana taman kanak- kanak dan perpustakaan sekolah.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana maksud pada ayat (1), seksi sarana dan prasarana pendidikan dasar mempunyai fungsi:
a. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana taman kanak-kanak dan perpustakaan sekolah;
b. Evaluasi dan pengawasan pembangunan prasarana pendidikan ;
c. Perencanaan pengadaan sarana pendidikan, pengadaan buku rapot, blangko STTB, daftar nilai ujian Negara dan pengadaan sarana usaha kesejahteraan sekolah;
d. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
Paragraf 5
Bidang Pendidikan Non Formal
Pasal 16
( 1 ) Bidang Pendidikan Non Formal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang pendidikan luar sekolah, prasekolah dan usia dini.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimkasud pada ayat ( 1), Bidang pendidikan non formalmempunyai fungsi :
a. Perencanaan , pendataan, pengangkatan, pendagunaan dan pembinaan tenaga luar sekolah prasekolah dan usia dini ;
b. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi terkait untuk tenaga pendidikan luar sekolah;
c. Penetapan kriteria pendirian dan pendirian dan pemberian injil pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan nonformal;
d. Pembinaan dan evaluasi kegiatan pendidikan luar sekolah ( kursus – kursus) serta kegiatan pemuda dan olahraga.
e. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
( 3 ) Bidang pendidikan Non Formal , terdiri dari :
a. Seksi pendidikan luar sekolah dan ketrampilan masyarakat;
b. Seksi Pendidikan anak usia dini ( PAUD )dan kurikulum pengendalian mutu.
( 4 ) Seksi – seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.
Pasal 17
( 1 ) Seksi pendidikan luar sekolah dan ketrampilan masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga dan pembinaan pendidikan dan ketrampilan masyarakat.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), seksi pendidikan pendidikan luar sekolah dan peningkatan ketrampilan masyarakat mempunyai fungsi:
a. Pembinaan pendidikan luar sekolah dan peningkatan ketrampilan masyarakat untuk kemajuan pendidiikan;
b. Perencanaan kebutuhan sarana prasarana pendidikan luar sekolah;
c. Pelaksanaan program peningkatan pendidikan luar sekolahdan ketrampilan masyarakat;
d. Pengumpulan, analisa data dan informasi untuk penyusunan program peningkatan pendidikan luar sekolahdan ketrampilan masyarakat serta bebas buta aksara.
e. Pelaksanaan tugas lain diberikan oleh pimpinan.
Pasal 18
( 1 ) Seksi pendidikan anak usia dini ( PAUD ), Kurikulum dan pengendalian mutu.mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pendidikan anak usia dini dan kurikulum pengendalian mutu.
( 2 ) dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pendidikan luar sekolah dan ketrampilan masyarakat mempunyai fungsi :
a. Perencanaan dan penataan kebutuhan PAUD;
b. Perencanaan tenaga pengajar PAUD;
c. Perencanaan dan pemberian ijin sekolah PAUD;
d. Penetapan kurikulum muatan lokal PAUD;
e. Pelaksanaan kurikulum nasional dan kurikulum dan muatan lokal;
f. Pemantauan dan evaluasi pelksanaan kurikulum dan muatan lokal untuk pengendalian mtu;
g. Pengumpulan, analisa data dan informasi untuk penyusunan program pembinaan dan pengembangan PAUD;
h. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.
Paragraf 6
Bidang Kebudayaan
Pasal 19
( 1 ) Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok penyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, fasilitas dan penyelenggarakan pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang, Kebudayaan, mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan kebijakan teknis kebudayaan;
b. Peyelenggaraan pengkajian rencana dan program kebudayaan;
c. Penyelengaraan pengkajian bahan pedoman dan petunjuk teknis pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.
d. Penyelenggaraan pengkajian bahan dan fasilitasi pelestarian ,pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan;
e. Penyelenggaraan pelestarian , pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
( 3 ) Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
a. Seksi pendidikan , bahasa budaya dan sejarah kepurbakalan;
b. Seksi pelestarian dan pengembangan nilia budaya;
( 4 ) Seksi – seksi sebagaiman dimaksud pada ayat (3) masing-masing dipimpin oleh kepala seksi yang berada dibawah dan pertanggungjawab kepada kepala bidang.
Pasal 20
( 1 ) Seksi pendidikan Bahasa, Budaya dan sejarah kepurbakalan mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah operasional tentang pembinaan bahasa dan budaya berdasarkan rencana kerja dinas kegiatan.
( 2 ) Dalam melaksankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,seksi pendidikan bahasa , budaya dan sejarah kepurbakalan mempunyai fungsi :
a. Pembinaan dan pengawasan pendidikan bahasa, budaya dan sejarah kepurbakalaan;
b. Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana kebudayaan:
c. Pelaksanaan program peningkatan pendidikan bahasa, budaya dan sejarah keperbukalaan;
d. Pengumpulan, analisa data dan informasi untuk penyusunan program peningkatan pendidikan bahasa, budaya dan sejarah kepurbakalaan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 7
Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Pasal 22
( 1 ) Bidang Kepemudaan dan olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pembinaan dan pengembangan generasi muda dan olahraga dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda dan olahraga.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang kepemudaan dan olahraga ,mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pemberdayaan organisasi pemuda dan kegiatan kepemudaan;
b. Penetapan petunjuk pelaksanaan pemberdayaan pemuda;
c. Penyediaan fasilitas pengembangan olahraga;
d. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian serta pembinaan kepemudaan serta pembinaan kepemudaan;
e. Pengumpulan,analisa data dan informasi untuk penyusunan program pembinaan dan pengembangan generasi muda dan pengembangan olahraga disekolah;
f. Pembinaan, pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga disekolah;
g. Pelaksanaan seleksi bakat dan prestasi siswa;
h. Pelaksanaan tugas lain yng diberikan oleh pimpinan.
( 3 ) Bidang Kepemudaan dan Olahraga, terdiri dari :
a. Seksi kepemudaan;
b. Seksi Bina dan Olahraga Pelajar.
( 4 ) Seksi – seksi sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) masing-masingdipimp[in oleh kepala seksi yang berada diwilayah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.
Pasal 23
( 1 ) Seksi kepemudaan mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah operasional tentang pembinaan dan pembangunaan generasimuda berdasarkan rencana kerja dan kegiatan dinas.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi kepemudaan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan kederisasi melalui pengembangan kepemimpinan pemuda, pengembanmgan fasilitator pemuda termasuk pembinaan kesiswaan di sekolah;
b. Penyiapan pedoman dan petunjuk penyelengaraan kegiatan pembinaan pengembangan kepemimpinan pemuda;
c. Pelaksanaan kegiatan pendidikan kepemudaan termasuk pelatihan kepempinan pemuda;
d. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengembangan wawasan dan kreatifitas pemuda bekerja sama dengan pihak terkait;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 24
( 1 ) Seksi bina olahraga pelajar mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga unggulan tingkat pelajar.
( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimksud pada ayat (1), seksi bina olahraga pelajar mempunyai fungsi :
a. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatanpembibitan yang meliputi pemanduan bakat pemberdayaan pelajar berbakat dan peningkatan mutu olahragawan pelajar berbakat;
b. Pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga berprestasi daerah, nasional, regional dan international melalui pembinaan cabang olahraga unggulan dan kompetensi;
c. Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga;
d. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga;
e. Pengkoordinasian dengan instansi dengan pihak terkait agar terjalin kerjasama yang baik;
f. &am