Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Kecamatan Sabu Tengah

Struktur Organisasi Kecamatan Sabu Tengah

(1)Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :

a. Camat

b. Sekretariat yang membawahi :

   1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;

   2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.

c. Seksi Pemerintahan dan Pertanahan;

d. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Koordinasi Pelaksanaan Program;

f. Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;

g. Kelurahan yang terdiri dari :

   1. Lurah

   2. Sekretaris

   3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat;

   4. Seksi Pembangunan;

   5. Seksi Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.

(2) Bagan Susunan Organisasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan