Visi : Terwujudnya Administrasi Umum Sabu Raijua Yang Bersih, Akuntabel dan Bermartabat.
Misi :
Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran, disiplin dan kapasitas aparatur, ketersediaan sarana/prasarana dan koordinasi tugas.
Meningkatkan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan,akuntabel dan dipercaya. Penyelanggaraan pemerintahan daerah merupakan sistem dari penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan kata kunci dari terwujudnya “ good governance “. Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD menjadi kewajiban Kepala Daerah kepada DPRD dan masyarakat guna menciptakan suasana yang kondusif dan sebagai wujud pertanggung jawaban moral bagi penyelenggaran Negara atau pemerintah daerah atas kinerja pemerintahan.
Meningkatkan hubungan kerjasama antar pemerintahan daerah. Kerja sama antar pemerintah daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua, hal ini didasarkan atas pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.