Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanakan, pelayanan publik dan peningkatan kinerja aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian organisasi mempunyai fungsi :
Bagian organisasi terdiri dari :