Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Organisasi

Tugas Pokok Dan Fungsi Bagian Organisasi

Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan kelembagaan, ketatalaksanakan, pelayanan publik dan peningkatan kinerja aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian organisasi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program  di bidang perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  2. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
  3. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja perangkat daerah;
  4. Pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, monitoring dan evaluasi pengembangan kinerja;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;
  6. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Bagian Organisasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
  7. Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah dan Penetapan Kinerja Bagian Organisasi;
  8. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan dan penetapan system dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK);
  9. Penyusunan laporan umum tahunan atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  10. Penyusunan laporan umum  atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ((SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  11. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  12. Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodic yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  13. Pelaksanaan pengelolaan pengaduan di bidang kebijakan pelaksanan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  14. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bagian organisasi terdiri dari :

  1. Sub bagian kelembagaan dan analisis formasi jabatan;
    Mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan dan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah serta pengisian formasi jabatan berdasarkan standar kompetensinya.
    Dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    1. Penyiapan bahan perumusan penataan kelembagaan perangkat;
    2. Penyusunan perencanaan teknis operasional penataan kelembagaan perangkat daerah;
    3. Pelaksanaan pengembangan kapasitas kelembagaan perangkat daerah;
    4. Pelaksanaan penerapan dan pengendalian organisasi perangkat daerah;
    5. Pelaksanaan analisis penataan kelembagaan perangkat daerah;
    6. Penyusunan perencanaan teknis operasional kepegawaian dan analisis jabatan;
    7. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan perencanaan pendayagunaan aparatur berdasarkan analisis jabatan perangkat daerah;
    8. Pelaksanaan koordinasi teknis dengan perangkat daerah, DPRD, pemerintah provinsi maupun kementerian terkait dalam penyusunan penataan kelembagaan perangkat daerah;
    9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Sub bagian ketatalaksanaan, pelayanan publik dan kinerja aparatur.
    Mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan, merencanakan penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan petunjuk teknis bidang penataan ketatalaksanaan perangkat daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik serta pembinaan dan penataan system, metode dan prosedur kerja organisasi perangkat daerah serta Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Peningkatan KInerja Aparatur dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Daerah.
    Fungsi :
    1. Penyusunan perencanaan teknis operasional penataan ketatalaksanaan perangkat daerah;
    2. Pelaksanaan fasilitas hubungan kerja antar organisasi perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan;
    3. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perencanaan, pengangguran dan penerapan SPM pemerintah daerah;
    4. Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) perangkat daerah;
    5. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perangkat Daerah;
    6. Penyediaan bahan monitoring dan evaluasi serta pengkajian perumusan penataan tatalaksana perangkat daerah;
    7. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan kapasitas perangkat daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
    8. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    9. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah;
    10. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan