Kepala Dinas :
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan dinas dalam melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi dan tugas pembantuan dibidang komunikasi dan informatika. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika meliputi kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan, kinerja organisasi serta pelayanan publik berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terwujudnya organisasi perangkat daerah yang berbasis kinerja dan berorientasi pelayanan kepada masyarakat.