Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Satuan Polisi Pamong Praja

Tugas Pokok Dan Fungsi Satpol PP

Satuan polisi pamong praja mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Satuan polisi pamong praja mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran;

b.       Penyusunan rencana dan program bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran;

c.       Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan ketentraman, ketertiban  umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran;

d.       Pengelolaan urusan ketatausahaan  dinas pada bidang ketentraman, ketertiban, umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran;

e.       Penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran.

f.        Pengkoordinasian dengan unit terkait lainnya pada tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat kementrian dalam rangka penyelenggaraan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran;

g.       Pengawasan, persiapan dan pengembangan pelaksanaan pembinaan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran untuk kepentingan dalam kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangannya;

h.       Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan dan pembinaan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran;

i.         Pemanduan terhadap aktifitas dan pelaksanaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran;

j.         Penyusunan laporan menyangkut kegiatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran.

Sekretariat

Secretariat satuan polisi mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, secretariat satuan polisi pamong praja mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi tatalaksana;

b.       Pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.       Pengelolaan administrasi keuangan;

d.       Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat satuan polisi pamong praja terdiri dari :

1.       Sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;

Mempunyai tugas pokok melakukan sebagain tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.

2.       Sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan.

Mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

Bidang Ketrentaman dan ketertiban umum

Bidang ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pengendalian ketrentaman dan ketertiban umum.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang ketrentaman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan data potensi serta peluang ketentraman dan ketertiban umum;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang ketentraman dan ketertiban umum;

c.       Pelaksanaan fasilitasi ketentraman dan ketertiban umum dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya.

Bidang ketentraman dan ketertiban umum terdiri dari :

1.       Seksi penyuluhan, pembinaan dan pengembangan kapasitas;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang penyuluhan, pembinaan dan penataan pengembangan kapasitas.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi penyuluhan, pembinaan dan pengembangan kapasitas mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis penyuluhan, pembinaan dan pengembangan kapasitas;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyuluhan, pembinaan dan pengembangan kapasitas;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pembinaan dan pengembangan kapasitas;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.       Seksi penegakan perda dan deteksi dini;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pengedalian atas pelaksanaan perda dan deteksi dini setiap kejadian.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi penegakan perda dan deteksi dini mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis penindakan penegakan perda dan deteksi dini;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan penindakan penegakan perda dan deteksi dini;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penindakan  penegakan perda dan deteksi dini;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3.       Seksi operasi dan kerjasama antar lembaga.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam operasi, pembinaan dan pengkoordinasian kerjasama antar lembaga.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, seksi operasi dan kerjasama antar lembaga mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis operasi dan kerjasama antar lembaga;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan operasi dan kerjasama antar lembaga;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasi dan kerjasama antar lembaga;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perlindungan Masyarakat

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang perlindungan masyarakat mempunyai tugas pokok :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis perlindungan masyarakat;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang perlindungan masyarakat demi ketentraman dan ketertiban umum;

c.       Pelaksanaan fasilitasi perlindungan masyarakat dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan  operasi perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri dari :

1.       Seksi perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan dan pengembangan operasi dan pengendalian perlindungan masyarakat serta pembinaan dan pengkoordinasian bina potensi masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasi perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.       Seksi kewaspadaan dini dan mobilisasi  rencana program dan kegiatan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan penataan system kewaspadaan dini dan mobilisasi.

Dalam melaksanakan tugas poko tersebut, seksi kewaspadaan dini dan mobilisasi rencana program dan kegiatan mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dab kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis kewaspadaan dini dan mobilisasi;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kewaspadaan dini dan mobilisasi;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang kewaspadaan dini dan mobilisasi;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

BIdang Pemadam Kebakaran

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang pemadam kebakaran mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis pemadam kebakaran

b.       Penyusunan data potensi serta peluang pencegahan bahaya kebakaran dengan masyarakat, dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

c.       Pelaksanaan fasilitasi perlindungan masyarakat terhadap bahaya kebakaran dengan masyarakat, dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

d.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Pemadam Kebakaran terdiri dari :

1.       Seksi operasional dan bantuan teknis;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dalam bidang pembinaan dan pengembangan operasional dan bantuan teknis.

Dalam melaksanakan tugas poko tersebut seksi operasional dan bantuan teknis mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis operasional dan bantuan teknis;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang operasional dan bantuan teknis;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan operasioanl dan bantuan teknis;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.       Seksi pelatihan dan pencegahan kebakaran.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan dan pengkoordinasian pelatihan dan pencegahan bahaya kebakaran.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pelatihan dan pencegahan kebakaran mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pelatihan dan pencegahan kebakaran;

c.       Pengkoordinasian pelaksanakan  program dan kegiatan di bidang pelatihan dan pencegahan kebakaran;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pelatihan dan pencegahan kebakaran;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan