Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Pariwisata

Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, dinas pariwisata mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata;

b.       Penyusunan rencana dan program pariwisata;

c.       Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan pariwisata;

d.       Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas pada bidang pariwisata;

e.       Penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek di bidang pariwisata;

f.        Pengkoordinasian dengan unit terkait lainnya pada tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat kementrian dalam rangka penyelenggaraan bidang pariwisata;

g.       Pengawasan, persiapan dan pengembangan pelaksanaan pembinaan bidang pariwisata untuk kepentingan penilaian baik tentang laju pelaksanaan maupun penyesuaian yang diperlukan dalam kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangannya;

h.       Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan dan pembinaan bidang pariwisata;

i.         Pemanduan terhadap aktifitas dan pelaksanaan kegiatan pariwisata;

j.         Penyusunan laporan menyangkut kegiatan pariwisata;

k.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat

Mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, secretariat dinas mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana;

b.       Pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.       Pengelolaan administrasi keuangan;

d.       Penyelenggaraa urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Secretariat dinas Pariwisata terdiri dari :

1.       Sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;

Mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.

2.       Sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan.

Mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

 

Bidang Pariwisata

Mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi program kegiatan pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang pariwisata mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis pariwisata;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang pariwisata;

c.       Pengelolaan promosi dan kerjasama bidang pariwisata;

d.       Pelaksanaan fasilitasi bidang pariwisata dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang pariwisata terdiri dari :

1.       Seksi pengembangan destinasi, industry dan promosi pariwisata;

Mempunyai tugas pokok pelayanan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan destinasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi pengembangan destinasi, industry dan promosi pariwisata mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi, industry dan promosi pariwisata;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan destinasi dan industry pariwisata;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pengembangan destinasi dan industry pariwisata;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

2.       Seksi pengembangan SDM pariwisata dan design arsitektur.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pengendalian pengembangan SDM pariwisata dan design pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pengembangan SDM Periwisata dan design arsitektur mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan  SDM pariwisata dan design arsitektur;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan SDM pariwisata dan design arsitektur;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM pariwisata dan design arsitektur;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Ekonomi Kreatif

Bidang ekonomi kreatif mempunyai tugas pokok melaksanakan, merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif dalam pelayanan dan pengawasan pertumbuhan kegiatan pemberdayaan perekonomian rakyat.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang ekonomi kreatif mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis ekobomi kreatif;

b.       Penyusunan data potensi serta peluang ekonomi kreatif ;

c.       Pengelolaan promosi dan kerjasama promosi ekonomi kreatif;

d.       Pengelolaan promosi dan kerjasama promosi ekonomi kreatif;

e.       Pelaksanaan fasilitasi ekonomi kreatif dengan dunia udaha dan instansi terkait lainnya;

f.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang Ekonomi Kreatif terdiri dari :

1.       Seksi pengembangan kapasitas ekonomi kreatif kesenian;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas ekonomi kreatif di bidang ekonomi kreatif kesenian.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pengembangan kapasitas ekonomi kreatif kesenian mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan kapasitas ekonomi kreatif kesenian;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan ekonomi kreatif kesenian;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pengembangan ekonomi kreatif kesenian;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang idberikan oleh pimpinan.

2.       Seksi promosi, kerjasama usaha dan ekonomi kreatif.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan dan pengkoordinasian pengembangan promosi, kerjasama usaha dan ekonomi kreatif.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi promosi kerjasama usaha ekonomi kreatif  mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan promosi, kerjasama usaha dan ekonomi kreatif;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan promosi, kerjasama usaha dan ekonomi kreatif;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pengembangan promosi, kerjasama usaha dan ekonomi kreatif;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan