Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

Bidang Keluarga Berencana Dinas kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

BidangKeluarga Berencana

(1)    Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberi dukungan atas kebijakan pemerintahan daerah, membina mengoordinasikan dan melaksanakan program kegiatan di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat serta pengumpulan data informasi.

(2)   Dalam   melaksanakan  tugas,Bidang Keluarga Berencanamempunyai fungsi:

a.      penyusunan rencana program dan kegiatan serta bahan rumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

b.      pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang keluarga berencana keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

c.      pembinaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan di bidang keluarga berencana keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

d.      pengumpulan dan pengolahan data di bidang keluarga berencana keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

e.      pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang keluarga berencana keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

f.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

(3)   Bidang Keluarga Berencana terdiri dari:

a.      Seksi Keluarga Berencana;       

b.      Seksi Keluarga Sejahtera dan Pergerakan Masyarakat.

Seksi Keluarga Berencana

(1)   Seksi Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan bahan/data, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pembiayaan jaminan kesehatan.

(2)   Dalam  melaksanakan  tugas  pokok,  Seksi Keluarga Berencanamempunyai fungsi:

a.     penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.     pengkajian dan pengembangan sistem keluarga berencana;

c.     pengkoordinasian lintas sektor dan lintas program terkait sistem keluarga berencana;

d.     pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem keluarga berencana;

e.     pengevaluasian dan penyusunan laporan sitem keluarga berencana ;

f.      penghimpunan, pengkajian dan penyebarluasan informasi terkini terkait kebijakan keluarga berencana;

g.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Keluarga Sejahtera dan Pergerakan Masyarakat

(1)   Seksi Keluarga Sejahtera dan Pergerakan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam proses pengumpulan data kefarmasian.

(2)   Dalam melaksanakan  tugas  pokok  sebagaimana,  Seksi Keluarga Sejahtera dan Pergerakan Masyarakat mempunyai fungsi:

a.     penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.     pengkajian dan pengembangan sistem keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

c.     pengkoordinasian lintas sektor dan lintas program terkait sistem keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

d.     pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

e.     pengevaluasian dan penyusunan laporan sitem keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

f.      penghimpunan, pengkajian dan penyebarluasan informasi terkini terkait kebijakan keluarga sejahtera dan pergerakan masyarakat;

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan