Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud dalam pasal 42, Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang,mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

b.       Penyusunan rencana dan program pengembangan bidang bina marga, penataan ruang, cipta karya, sumber daya air dan irigasi;

c.       Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum pekerjaan umum  dan penataan ruang;

d.       Pelaksanaan urusan ketatausahaan , kepegawaian , keuangan, perencanaan dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat

( 1 ) Sekretariat dinas mempunyai tugas pokok menyusun program dan melaksanakan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian , urusan keuangan, ,urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat dinas mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan penyusunana rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;

b.       Pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.       Pengelolaan administrasi keuangan;

d.       Penyelenggaraan urusan rumah tangga dengan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

( 3 ) Sekrtetariat Pekerjaan umum dan penataan ruiang , terdiri dari :

a.       Sub Bagian Umum, kepegawaian dan keuangan;

b.       Sub bagian perencanaan , pengendalia dan pelaporan.

( 4 ) Sub bagian –sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing- masing dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepala sekretariat Dinas.

( 1 ) Sub Bagian Umum , Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.

( 2 ) Sub Bagian Perencanaan, pengendalian dan pelaporan mempunyai tugas pokok penyelanggaran penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasikan, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan dibidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

Bidang Bina Marga

( 1 ) Bidang Bidang Marga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan dinas di bidang kebinamargaan.

( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Bina Marga mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pembinaan umum sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

b.       Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan;

c.       Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan jalan dan jembatan;

d.       Pelaksanaan pemakian dan perijinan jalan jembatan;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

( 3 ) Bidang Bina Marga terdiri dari :

a.       Seksi Pembangunan jalan dan jembatan;

b.       Seksi pemiliharaan jalan dan jembatan.

( 4 ) Seksi- seksi sebagaimana di maksud pada ayat (3), masing –masing di pimpin oleh kepala seksi yang berad dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.

( 1 ) Seksi pembangunan jalan dan jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan penganggaran terhadap pembangunan jalan dan jembatan.

( 2 ) dalam melaksanakan tugas pokok sebaimana dimaksud pada aayat (1), seksi pembangunan jalan dan jembatan mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan tugas nya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan ;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemiliharaan jalan dan jembatan;

d.       Pembinaan, penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pemiliharaan jalan dan jembatan;

e.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;

f.        Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.

Bidang Penataan Ruang

( 1 ) Bidang penataan ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan dinas dalam survey dan penataan ruang.

( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud dalam ayat (1), Bidang pentaan ruang mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana dan analisa serta pembuatan dukomentasi  data;

b.       Pengembangan tata ruang wilayah kota dan daerah serta survey dan penataan ruang;

c.       Pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.

d.       Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.

( 3 ) Bidang penataan ruang, terdiri dari :

a.       Seksi penataan ruang ;

b.       Seksi penataan bangunan dan lingkungan.

( 4 ) Seksi – seksi sebagaimana di maksud pada ayat (3), masing – masing di pimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.

( 1 ) Seksi penataan ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang penataan ruang.

( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), seksi penataan ruang mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bhan rumusan kebijakan teknis di bidang penataan ruang

c.       Pengkoordinasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penataan ruang;

d.       Pembinaan , penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang penataan ruang melalui pengawasan pengurusan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ( RT RW )dan rencana detail tata lingkungan (RDTL)

e.       Pemberian ijin teknis penggunaan ruang ( advis plant )

f.        Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang penataan ruang;

g.       Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.

( 1 ) Seksi penataan bangunan dan lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang penataan ruang.

( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi penataan bangunan dan lingkungan mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang pertanian bangunan dan lingkungan mlalui pemiliharaan pertamanandan tata kota;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penataan bangunan dan lingkungan melalui pembinaan dan penyuluhan;

d.       Pembinaan, penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang penataan bangunan dan lingkungan melalui pengawasan pengendalian terhadap bangunan dan lingkungan;

e.       Pemberian ijin mendirikan bangunan ( IMB);

f.        Penataan jasa konstruksi  yang berkiatan dengan penyelenggaraan pelatihan, sistem informasi, penertiban izin usaha dan penertiban usaha.

g.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengetahuan di bidang penataan bangunan dan lingkungan;

h.       Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.

Bidang Cipta Karya

( 1 ) Bidang cipta karya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagai urusan Dinas di bidang cipta karya.

( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), bidang cipta karya mempunyai fungsi :

a.       Perumusan kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis di bidang sumber daya air dan irigasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku;

b.       Pelaksanaan pembangunan dan dan peningkatan di bidang cipta karya;

c.       Pelaksanaan Pemiliharaan dan perawatan bidang cipta karya;

d.       Pelaksanaan pemakian dan perijinan bidang cipta karya;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.

Bidang Sumber Daya Air dan Irigasi

( 1 ) Bidang sumber daya air  dan Irigasi mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas poko sebagian urusan dinas dan menentukan kebijakan di bidang sumber daya air dan irigasi

( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) bidang sumber daya air dan irigasi mempunyai fungsi;

a.       Perumusan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk dibidang sumber daya air dan irigasi sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku;

b.       Pelaksanaan pembnangunan dan peningkatan dibidang sumber daya air dan irigasi;

c.       Pelaksanaan pemiliharaan dan perawatan bidang sumber daya air dan irigasi;

d.       Pelaksanaan pemakian dan perijinan bidang sumber daya air dan irigasi.

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

( 3 ) Bidang sumber daya air dan irigasi, terdiri dari :

a.       Seksi pembangunan dan pemiliharaan sumber daya air.

b.       Seksi pembangunan dan pemeliharaan irigasi.

( 4 ) Seksi – seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing dipimpin oleh kepala seksi yang berada bawah dan bertanggung jawab kepala bidang.

( 1 ) Seksi pembangunan dan pemeliharaan prasarana sumber daya air mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang sumber daya air dan irigasi.

( 2 ) untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayaty (1), pasal ini serta pembangunan dan pemiliharaan prasarana sumber daya air mempunyai fungsi:

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.       Penyusunan bahan rumusan bahan kebijakan teknis pembangunan dan pemiliharaan prasarana sumber daya air;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kgiatan di bidang pembangunan dan pemeliharaan prasarana sumber daya air;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan dibidang pembangunan dan pemeliharaan prasarana sumber daya air;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan.

( 1 ) Seksi pembangunan dan pemiliharaan irigasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang sumber daya air dan irigasi.

( 2 ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pembangunan dan pemeliharaan sumber daya air mempunyai fungsi:

a.       Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

b.       Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengendalian;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemiliharaan sumber daya air;

d.       Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan   pengumpulan pengelolaan di bidang pembangunan dan pemeliharaan sumber daya air;

e.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

 

 

 

 

 

f.        Pelaksanaan pembangunan dan dan peningkatan di bidang sumber  daya air dan irigasi;

g.       Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan bidang 

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan