Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas transmigrasi, koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja

Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM

Dinas Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil menengah dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, dinas transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja mempunyai fungsi :

a.Perumusan kebijakan teknis di bidang transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja;

b.Penyusunan rencana dan program bidang transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja;

c.Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja;

d.Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas pada bidang transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja;

e.Penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek di bidang transmigrasi, koperasi usaha menengah kecil dan tenaga kerja;

f.Pengkoordinasian dengan unit terkait lainnya pada tingkat kabupaten, provinsu, maupun tingkat kementrian dalam rangka penyelenggaraan bidang transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja;

g.Pengawasan, persiapan dan pengembangan pelaksanaan pembinaan bidang transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja untuk kepentingan penilaian baik tentang laju pelaksanaan maupun penyesuaian yang diperlukan dalam kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangannya;

h.Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan dan pembinaan transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja;

i.Pemanduan terhadap aktifitas dan pelaksanaan kegiatan transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja; 

j.Penyusunan laporan menyangkut kegiatan transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja;

k.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat

Sekretariat Dinas mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, sekretariat dinas mempunyai fungsi :

a.Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;

b.Pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.Pengelolaan administrasi keuangan;

d.Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapn serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat dinas transmigrasi, koperasi usaha kecil menengah dan tenaga kerja terdiri dari :

1.Sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;

Mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;

2.Sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan.

Mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegaiatn, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

 

Bidang Transmigrasi

Mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi program kegiatan transmigrasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang transmigrasi mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis transmigrasi;

b.Penyusunan data potensi serta peluang transmigrasi;

c.Pengelolaan promosi dan kerjasama transmigrasi;

d.Pelaksanaan fasilitasi transmigrasi dengan dunia usaha dan instransi terkait lainnya;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bidang transmigrasi terdiri dari :

1.Seksi pendaftaran dan pemetaan transmigrasi;

Mempunyai tugas pokok pelayanan, pengawasan dan pengendalian perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1, seksi pendaftaran dan pemetaan tranmigrasi mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pendaftaran dan pemetaan transmigrasi;

c.Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendaftaran dan pemetaan transmigrasi;

d.Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pendaftaran dan pemetaan transmigrasi;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.Seksi pembangunan dan pengembangan transmigrasi.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi pengembangan kawasan transmigrasi dan penyaluran transmigran ke daerah tujuan transmigrasi.

Dalam melaksanakan  tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi pembangunan dan pengembangan transmigrasi mempunyai fungsi :

a.penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pembangunan, pembinaan, peningkatan mutu dan ketrampilan tranmigrasi;

c.pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembinaan, peningkatan mutu dan ketrampilan transmigrasi;

d.pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pembinaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah

Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang koperasi usaha kecil menengah.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut bidang koperasi  usaha kecil menengah mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis koperasi usaha kecil menengah;

b.Penyusunan data potensi serta peluang koperasi usaha kecil menengah;

c.Pengelolaan promosi dan kerjasama koperasi usaha kecil menengah;

d.Pelaksanaan failitasi koperasi usaha kecil menengah dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

e.Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah terdiri dari :

1.Seksi bina koperasi, fasilitasi pembiayaan simpan pinjam;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagain tugas bidang dalam pembinaan dan pengembangan produksi.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi bina koperasi, fasilitasi pembiayaan simpan pinjam memiliki fungsi : 

a.Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis bina koperasi;

c.Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang bina koperasi seksi bina koperasi, fasilitasi pembiayaan simpan pinjam;

d.Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang bina koperasi seksi bina koperasi, fasilitasi pembiayaan simpan pinjam;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.

 

2.Seksi pengembangan usaha mikro.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan pemberdayaan usaha mikro.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pemberdayaan usaha mikro mempunyai fungsi:

a.Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

b.Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pemberdayaan usaha mikro;

c.Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan usaha mikro;

d.Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pemberdayaan usaha mikro;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Tenaga Kerja

Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok sebagian tugas dinas di bidang tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang tenaga kerja mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis bidang tenaga kerja;

b.Penyusunan data potensi serta peluang tenaga kerja;

c.Pengelolaan promosi dan kerjasama tenaga kerja;

d.Pelaksanaan fasilitasi tenaga kerja dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang tenaga kerja terdiri dari :

1.Seksi pembinaan, pelatihan, dan produktivitas pemanfaatan tenaga kerja;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagain tugas dinas bidang dalam membina pelatihan dan produktifitas pemanfaatan tenaga kerja.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pembinaan, pelatihan dan produktifitas pemanfaatan tenaga kerja mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pembinaan, pelatihan dan produktifitas pemanfaatan tenaga kerja;

c.Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembinaan, pelatihan dan produktifitas pemanfaatan tenaga kerja;

d.Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatn pengumpulan dan pengelolaan di bidang pembinaan, pelatihan dan produktifitas pemanfatan tenag kerja;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2.Seksi hubungan industry dan jaminan social ketenagakerjaan.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan hubungan industry dan jaminan social.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi hubungan industrial dan jaminan social mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

b.Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis hubungan industry dan jaminan social ketenagakerjaan;

c.Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang hubungan industry dan jaminan social ketenagakerjaan;

d.Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan  di bidang hubungan industry dan jaminan social ketenagakerjaan;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan