1. Mengembangkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang komprehensif, responsiif, aplikatif, akuntabel, koordinatif dan partisipatif.
Dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.1. Perencanaan yang komprehensif adalah perencanaan yang mencakup keseluruhan rencana pembangunan daerah yang akan dilaksanakan.
1.2. Perencanaan yang responsif adalah perencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah / masyarakat.
1.3. Perencanaan yang aplikatif adalah perencanaan yang dapat dilaksanakan oleh aparat pelaksana.
1.4. Perencanaan yang akuntabel adalah perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral, faktual maupun secara yuridis.
1.5. Perencanaan yang koordinatif adalah perencanaan yang seluruhnya berada dibawah koordinasi Bappeda untuk sinkronisasi program dan kegiatan.
1.6. Perencanaan yang partisipatif adalah perencanaan yang melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat.
1.7. Pengendalian pelaksanaan Rencana Pembangunan yang dinamis adalah pengendalian yang tidak kaku tapi luwes yang tidak menimbulkan pergesekan kepentingan dan arogansi sektoral.
1.8. Pengendalian yang akuntabel adalah pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, faktual, dan yuridis.
1.9. Penilaian yang akseptabel adalah penilaian yang objektif yang dapat diterima oleh semua pihak.
1.10. Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral, faktual dan yuridis.
2. Mengembangkan Penataan Ruang Wilayah Pulau Sabu dan Raijua sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga dapat mewujudkan pemanfatan ruang yang berdaya guna.
Penataan ruang wilayah sebagai acuan penting dalam perencanaan pembangunan harus menjadi perhatian serius dalam penetapan rencana pembangunan agar tidak terjadi penurunan kualitas ruang dan pemborosan pemanfatan ruang .
3. Mengembangkan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan dan kesehatan guna pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
4. Mengembangkan data/informasi kebutuhan perencanaan pembangunan yang komprehensif dan updating.
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan perencaanaan pembangunan daerah.