Bagian administrasi pengendalian pertanahan mempunyai tugas pokok : penyusunan kebijakan bidang pertanahan, melaksanakan inventarisasi tanah, penanganan/penyelesaian permasalahan/sengketa tanah serta melaksanakan pengadaan tanah.
Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian administrasi pengendalian pertanahan mempunyai fungsi :
Bagian administrasi pengendalian pertanahan terdiri dari: