Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Administrasi Pengendalian Pertanahan

Tugas Pokok Dan Fungsi Bagian Administrasi Pengendalian Pertanahan

Bagian administrasi pengendalian pertanahan mempunyai tugas pokok : penyusunan kebijakan bidang pertanahan, melaksanakan inventarisasi tanah, penanganan/penyelesaian permasalahan/sengketa tanah serta melaksanakan pengadaan tanah.
Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bagian administrasi pengendalian pertanahan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di bidang administrasi pengendalian pertanahan;
  2. Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang administrasi pengendalian pertanahan;
  3. Pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dalam bidang administrasi pengendalian pertanahan;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang administrasi pengendalian pertanahan;
  5. Pengkoordinasian dan kerjasama dengan dinas dan badan serta instansi lainnya di di bidang administrasi pengendalian pertanahan;
  6. Pengumpulan data dan penyampaian laopran realisasi kegiatan pembangunan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh asisten perekonomian dan pembangunan sesuai bidang tugasnya.

 
Bagian administrasi pengendalian pertanahan terdiri dari:

  1. Sub bagian inventarisasi dan pengadaan tanah;
    Mempunyai tugas pokok menghimpun seluruh kegiatan program pada seluruh SKPD yang melaksanakan rencana pembangunan pada tanah milik pemerintah serta mempersiapkan data/informasi dalam rangka program pembangunan daerah dan membuat perencanaan serta program di bidang administrasi pengendalian pertanahan.
    Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, bagian inventarisasi pengendalian pertanahan memiliki fungsi:
    1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang inventarisasi dan pengadaan tanah;
    2. Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang inventarisasi dan pengadaan tanah;
    3. Pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dalam bidang inventarisasi dan pengadaan tanah;
    4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang inventarisasi dan pengadaan tanah;
    5. Pengkoordinasian dan kerjasama dengan dinas dan badan serta instansi lainnya di bidang inventarisasi dan pengadaan tanah;
    6. Pengumpulan data dan penyampaian laporan realisasi kegiatan pembangunan dan pengadaan;
  2. Sub bagian penanganan permasalahan tanah.
    Mempunyai tugas pokok menghimpun seluruh kegiatan program pada bagian administrasi pembangunan serta mempersiapkan data/informasi dalam rangka program pembangunan daerah dan membuat perencanaan serta program di bidang administrasi penanganan permasalahan tanah.
    Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, sub bagian penanganan permasalahan tanah memiliki fungsi:
    1. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang penanganan permasalahan tanah;
    2. Penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis di bidang penanganan permasalahan tanah;
    3. Pengawasan, pembinaan dan pengendalian dalam bidang penanganan permasalahan tanah;
    4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanganan permasalahan tanah;
    5. Pengkoordinasian dan kerjasama dengan dinas dan badan serta instansi lainnya di bidang penanganan permasalahan tanah;
    6. Pengumpulan data dan penyampaian laporan realisasi kegiatan pembangunan dan penanganan permasalahan tanah;
    7. Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan