Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupaan unusr pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah
dll