Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Pertanian dan Pangan

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan

Tugas pokok Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sabu Raijua adalah :

1. Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan wajib ketahanan pangan, urusan pilihan bidang pertanian, sub bidang tanaman pangan dan hortikultura, sub bidang perkebunan dan sub bidang peternakan, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

2. Menentukan kebijaksanaan bidang tanaman pangan, peternakan, dan perkebunan serta penilaian atas pelaksanaannya.

Sedangkan fungsi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sabu Raijua, adalah :

1.  Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan serta ketahanan pangan.

2.  Pelaksanaan pemberian perijinan dan pelayanan umum.

3. Pemberian bimbingan teknis pembinaan usaha di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan serta ketahanan pangan.

4. Penyiapan bahan penyuluhan teknis di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan serta ketahanan pangan.

5. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi anjuran di tingkat usahatani.

6. Pengelolaan urusan ketata-usahaan dinas.

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan