Bagian administrasi pembangunan mempunyai tugas pokok pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah di bidang administrasi pembangunan yang meliputi perencanaan, penyusunan dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan serta penyusunan laporan tahunan program pembangunan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bagian administrasi pembangunan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja di bidang administrasi pembangunan;
b. Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pembangunan;
c. Pengawasan pembinaan dan pengendalian dalam bidang administrasi pembangunan;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang administrasi pembangunan;
e. Pengkoordinasian dan kerjasama dengan dinas dan badan serta instansi lainnya di bidang administrasi pembangunan;
f. Pengumpulan data dan penyampaian laporan realisasi kegiatan pembangunan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh asisten perekonomian dan pembangunan sesuai dengan tugasnya.
Bagian administrasi pembangunan terdiri dari :
1. Sub bagian penyusunan program, pengendalian pembangunan dan pelaporan;
Mempunyai tugas pokok menghimpun seluruh kegiatan program pada bagian administrasi pembangunan serta mempersiapkan data/informasi dalam rangka program pembangunan daerah dan membuat perencanaan serta program di bidang penyusunan program.
Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian penyusunan program, pengendalian pembangunan dan pelaporan, mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja di bidang penyusunan program pengendalian pembangunan dan pelaporan;
b. Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penyusunan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dalam bidang penyusunan program pengendalian pembangunan dan pelaporan;
c. Pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dalam bidang penyusunan penyusunan program pengendalian pembangunan dan pelaporan;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penyusunan program pengendalian pembangunan dan pelaporan;
e. Pengkoordinasian dan kerjasama dengan dinas dan badan serta instansi lainnya di bidang penyusunan program pengendalian pembangunan dan pelaporan;
f. Pengumpulan data dan penyampaian laporan realisasi kegiatan pembangunan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. Sub bagian layanan pengadaan
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanan pengadaan barang dan jasa.
Untuk dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian layanan pengadaan mempunyai fungsi :
a. Mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
b. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
c. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website pengadaan pemerintah kabupaten dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
d. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pasca kualifikasi atau pra;
e. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga tetap penawaran yang masuk;
f. Menjawab sanggahan dan menyerahkan Salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada pejabat pembuat komitmen (PPK);
g. Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
h. Mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK;
i. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan pengadaan secara elektronik (e-rocurement);
j. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada bupati;
k. Memimpin dan mengkoordinasikan semua bentuk kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah kabupaten;
l. Mengawasai seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa;
m. Menjamin keamanan dokumen pengadaan dan membentuk pokja serta melakukan klafirikasi terhadap hasil kerja pokja;
n. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpanan dan/atau indikasi penyimpangan;
o. Pelaporan pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi serta hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh kelompok kerja kepada bupati melalui sekretaris daerah;
p. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.