(1)Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
a. Camat
b. Sekretariat yang membawahi :
1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
c. Seksi Pemerintahan dan Pertanahan;
d. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Koordinasi Pelaksanaan Program;
f. Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial;
g. Kelurahan yang terdiri dari :
1. Lurah
2. Sekretaris
3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat;
4. Seksi Pembangunan;
5. Seksi Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.
(2) Bagan Susunan Organisasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.