Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Inspektorat Daerah

Tupoksi Inspektorat Daerah

 

(1)Inspektorat Daerah mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Daerah mempunyai fungsi: 

a.Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan;

b.pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah kabupaten;

c.Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan sosial, pendapatan daerah, kekayaan negara/daerah, perusahaan daerah dan urusan yang menjadi kewenangan Bupati;

d.pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan/atau instansi dilingkungan pemerintah daerah atas petunjuk Bupati;

e.pelaksanaan pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan sosial, pendapatan daerah/kekayaan negara/daerah dan perusahaan daerah;

f.pelayanan teknis administratif dan fungsional bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan berupa laporan secara periodik; dan

g.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sekretariat

 

 

(1)Sekretariat Inspektorat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan inspektorat.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Inspektorat mempunyai fungsi:

a.penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;

b.penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional;

c.penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;

d.penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;

e.pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga; dan

f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

(3)Sekretariat Inspektorat terdiri dari :

a.Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;

b.Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.

(4)Sub bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

 

 

(1)Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi: 

a.pengkoordinasian penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;

b.penyusunan anggaran inspektorat;

c.penyiapan laporan atas perencanaan dan kinerja inspektorat;

d.penyiapan peraturan perundang-undangan;

e.penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan; dan

f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

 

(1)Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:

a.penginventarisasian hasil pengawasan dan tindaklanjuti hasil pengawasan;

b.pengadministrasian laporan hasil pengawasan; 

c.pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;

d.penyusunan statistik hasil pengawasan;

e.penyelenggaraan kerjasama pengawasan; dan

f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

(1)Sub Bagian Adminitrasi dan Umum mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun,mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan.

(2)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Adminitrasi dan Umum mempunyai fungsi:

a.pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

b.pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian dan analisis pelaporan;

c.pengelolaan urusan kepegawaian;

d.pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;

e.pengelolaan urusan keuangan; dan

f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

Inspektur Pembantu Wilayah 

 

 

(1)Inspektur Pembantu Wilayah terdiri dari :

a.Inspektur Pembantu Wilayah I;

b.Inspektur Pembantu Wilayah II; dan

c.Inspektur Pembantu Wilayah III.

(2)Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan.

(3)Dalam melaksanakan  tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Inspektur Pembantu Wilayah mempunyai  fungsi:

a.pengusulan program pengawasan di wilayah;

b.pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;

c.pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

d.pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan

e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

 

 

 

Kelompok Jabatan Fungsional

 

(1)Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga Auditor dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.

(4)Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan