Susunan Organisasi
(1)Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari :
a.Sekretaris DPRD.
b.Bagian Umum, membawahi :
1.Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga;
2.Sub Bagian Protokol dan Humas.
c.Bagian Keuangan, membawahi :
1.Sub Bagian Anggaran;
2.Sub Bagian Perbendaharaan.
d.Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi :
1.Sub Bagian Risalah;
2.Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
e.Kelompok Jabatan Fungsional
(2)Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.