Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Tentang Pelayanan Poli Covid-19

RSUD - Rabu, 17 Maret 2021

 

Disampaikan kepada seluruh masyarakat Sabu Raijua tentang Pelayanan Poli Covid-19 bahwa sejak tanggal 17 Maret 2021 diberlakukan :

1. Pasien poli covid adalah pasien kasus kontak erat, suspek, kasus probable, kasus konfirmasi covid 19 area menia dan berasal dari poli rawat jalan.

2. Mekanisme pendaftaran Online dilakukan satu hari sebelumnya melalui (sms/whatssapp) no. Hp 081353750039 dan Offline (langsumg datang) ke RS pada jam POLI Senin – Kamis jam 08.00-11.00. Hari Jumat-Sabtu jam 08.00-10.00.

3. Maksimal jumlah pasien poli covid 20 orang/hari, selebihnya akan didaftarkan pada hari berikutnya, kecuali emergency dapat langsung ke UGD.

4. Hasil pemeriksaan rapid antigen disampaikan kolektif dan tidak dicetak diatas kertas.

5. Pengambilan obat pasien covid dilakukan oleh pasien yang sehat.

6. Pasien yang memerlukan surat selesai pemantauan, menghubungi bagian pendafta7. Pasien poli covid tanpa gejala dan gejala ringan dilakukan isolasi mandiri di rumah. Jika terjadi perburukan kondisi menjadi gejala sedang-berat maka menghubungi Dokter covid no. Hp 082236340441 untuk dikoodinasikan dengan puskesmas terdekat.

8. Pasien Poli Rawat jalan yang direncanakan rujuk ke Luar Daerah Sabu dapat dilayani pemeriksaan rapid antigen langsung bersama dengan surat rujukan. Diluar itu tidak menjadi tanggungjawab RS.

 

Selengkapnya Unduh disini

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan