Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PENETAPAN SK BUPATI KEGIATAN BANTUAN RUMAH LAYAK HUNI 2020 DI DESA RAEMUDE KECAMATAN SABU BARAT

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman - Rabu, 27 Januari 2021

 

Kondisi Rumah Bantuan Layak Huni di Desa Raemude Kecamatan Sabu Barat

 

 

 

 
                                                                  

                                                                                                                                                   

 

BUPATI SABU RAIJUA

PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

 

KEPUTUSAN BUPATI SABU RAIJUA

NOMOR :           /KEP/HK/2020.

 

TENTANG

 

PENETAPAN PENERIMA BANTUAN RUMAH SWADAYA BERUPA UANG

DI DESA RAEMUDE KECAMATAN SABU BARAT

KABUPATEN SABU RAIJUA

TAHUN ANGGARAN 2020.

 

BUPATI SABU RAIJUA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk Bantuan Rumah Swadaya;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,berupa uang dan barang;

 

 

c.

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Penerima Bantuan;

 

 

d.

bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Penerima Bantuan;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima Bantuan Rumah Swadaya Berupa Uang Di Desa Raemude Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020.

 

 

 

                    

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4936);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 257);

 

 

6.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 97/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403);

 

 

7.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor