Kondisi Rumah Bantuan Layak Huni di Desa Raemude Kecamatan Sabu Barat
BUPATI SABU RAIJUA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
KEPUTUSAN BUPATI SABU RAIJUA
NOMOR : /KEP/HK/2020.
TENTANG
PENETAPAN PENERIMA BANTUAN RUMAH SWADAYA BERUPA UANG
DI DESA RAEMUDE KECAMATAN SABU BARAT
KABUPATEN SABU RAIJUA
TAHUN ANGGARAN 2020.
BUPATI SABU RAIJUA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk Bantuan Rumah Swadaya; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,berupa uang dan barang; |
|
|
c. |
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Penerima Bantuan; |
|
|
d. |
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Penerima Bantuan; |
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima Bantuan Rumah Swadaya Berupa Uang Di Desa Raemude Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4936); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004); |
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 257); |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 97/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
|