Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Akan Menata Kembali Alur Distribusi Dan Harga Jual Minyak Tanah

Bagian Administrasi Perekonomian - Kamis, 30 Maret 2023

 

Lagabus Pian, S.Sos, M.Si., Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA

 

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan menata kembali alur distribusi dan harga jual  minyak tanah di tingkat pengecer. Rencana penataan kembali alur distribusi dan harga jual minyak tanah ini disampaikan oleh Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Lagabus Pian, S.Sos, M.Si dalam pemaparan materinya saat kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Minyak Tanah di Kabupaten Sabu Raijua yang dihadiri para agen minyak tanah di Sabu Raijua pada Sabtu(04/03/2023) bertempat di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Plt. Kabag Perekonomian dalam pemaparannya menjelaskan bahwa selama ini ada 3 masalah yang berkaitan dengan BBM Minyak Tanah di Sabu Raijua yakni: sering terjadi kelangkaan minyak tanah, distribusi BBM minyak tanah dari penyalur ke pengecer tidak merata dan harga jual minyak tanah di tingkat pengecer sangat tinggi.  Harga jual minyak tanah saat ini di tingkat pengecer yakni Rp. 10.000/liter, jika terjadi kelangkaan minyak tanah di Sabu Raijua akibat keterlambatan pasokan dari Kupang maka akan dimanfaatkan lagi oleh pengecer"nakal" dengan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi yakni bisa mencapai Rp. 75.000/5 liter. Harga jual yang tidak terkontrol di tingkat pengecer ini  juga diakibatkan karena pengecer tidak terdata dengan baik dan tidak memiliki ijin usaha sehingga pemerintah sulit untuk memberikan  sanksi.

Berangkat dari persoalan–persoalan ini maka Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam akan melakukan penataan kembali mekanisme distribusi dan  harga jual minyak tanah.

Adapun Langkah-langkah pembenahan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sesuai pemaparan Plt. Kabag Perekonomian dan SDA yaitu : Penataan pengecer yang mana pemerintah akan melakukan  pemerataan pengecer minyak tanah dengan pembagian per wilayah desa/kecamatan. Pengecer akan ditetapkan dengan SK Bupati oleh karena itu pengecer harus memiliki NIB, memiliki data konsumen,harus terdaftar didistributor, pengecer harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjual minyak tanah sesuai HET dan takaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pembenahan yang berikutnya yakni pemerintah akan membuat pengaturan besaran ongkos angkut dan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah di tingkat pengecer Pulau Sabu dan Pulau Raijua dan juga Frekwensi distribusi minyak tanah dari Kupang ke Sabu perlu ditambah sehingga tidak terjadi kelangkaan.

Dalam upaya melakukan penataan distribusi dan pengaturan harga jual minyak tanah, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua  berpegang pada Undang – Undang no. 22 Tahun  2001 tentang Minyak dan Gas. Pada pasal 8 ayat (2) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas berbunyi“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan juga pada ayat (4) yang berbunyi  “Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur”.

Pengaturan tentang siapa saja yang berhak untuk melakukan usaha niaga BBM juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya sebagai berikut: “Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah”. Dalam Pasal 25 UU Nomor 22 Tahun 2001 juga menyebutkan bahwa Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha niaga BBM jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha yakni : pelaku usaha melakukan pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha dan pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2001 .

Plt. Kabag Perekonomian dan SDA, Lagabus Pian, S.Sos, M.Si mengharapkan adanya dukungan semua pihak agar rencana pengaturan BBM minyak tanah yakni penentuan sub penyalur, penetapan sub penyalur dan penetapan HET minyak tanah melalui SK Bupati Sabu Raijua bisa segera terwujud. (Bag. Ekonomi SDA)

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan