Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Koordinasi terkait Pendataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B

Dinas Pertanian dan Pangan - Jumat, 31 Maret 2023

Undang-undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan LP2B sebagai lahan pertanaian yang dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah maupun nasional

Pendataan Data spasial LP2B Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan SK tim penyiapan data Lahan LP2B Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 41/ST 53 NP 01.03/III/2020 tanggal 6 Maret 2020, yang melibatkan 18 anggota tim penyiapan data yang beranggotakan dari instansi BPN Sabu Raijua, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sabu Raijuua, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Statistik Kabupaten Sabu Raijua,  Dinas PUPR dan Bidang Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua, yang selanjutnya menghasilkan Data Spasial LP2B Kabupaten Sabu Raijua.

Kabupaten Sabu Raijua telah menetapkan Data Spasial LP2B dalan rancangan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sabu Raijua yaitu seluas 2.597,09 Ha, terjadi peningkatan 209,41 Ha dari data  Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019 yaitu sebesar 2.387,68 Ha

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Ir. Charles F. Y. Meyok melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sabu Raijua Ir. Erens Haba Radja, MT di Ruang Kerja Kantor Dinas PUPR. Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian  juga melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Warang abdul Zainal Abidin, S.SiT di Ruang Kerja Kantor BPN Sabu Raijua pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2022

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan