Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sabu Raijua
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan, pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor : 30 Tahun 2019 urusan.
Dalam melaksanakan tugas pokokDinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan rencana strategis di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana berdasarkan rencana strategis daerah;
b. pelaksanaan pembinaan umum di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana meliputi pendekatan, peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif)dan pemulihan (rehabilitatif) berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
c. penyelenggaraan pembinaan teknis pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
d. perumusan petunjuk teknis operasional pelayanan kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
e. penyusunan program penyehatan lingkungan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, kesehatan ibu dan anak, penyuluhan dan pelayanan medik serta pengadaan sarana dan prasarana kesehatan;
f. pengelolaan pembinaan teknis unit pelaksana teknis dinas, gudang farmasi, puskesmas / pustu , polides dan rumah sakit daerah;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.