Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Humas dan Protokol

Tugas Pokok Dan Fungsi Bagian Humas dan Protokol

Bagian humas dan protocol mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan kehumasan yang meliputi bidang peliputan, publikasi, dan dokumentasi, informasi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bagian humas dan protokol mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan masyarakat;
  2. Pengolahan data dan informasi;
  3. Publikasi informasi berita/kegiatan yang mendukung kebijakan pemerintah daerah;
  4. Penyampaian pernyataan pers dalam kapasitas sebagai juru bicara daerah;
  5. Pendokumentasian informasi yang meliputi transkrip, kliping, naskah, rekaman suara, gambar/foto maupun gambar bergerak/video dan sarana;
  6. Pengurusan keprotokolan, penyusunan acara dan administrasi perjalanan dinas pimpinan daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bagian humas dan protokol terdiri dari :

  1. Sub bagian pemberitaan, penerbitan dan dokumentasi
    Sub bagian pemberitaan, penerbitan dan dokumentasi mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan dan data penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pemberitaan, penertiban dan dokumentasi
  2. Dalam melaksanakan tugas Sub bagian pemberitaan, penerbitan dan dokumentasi mempunyai fungsi:
    1. Penyiapan bahan perumusan pemberitaan, penerbitan, dan dokumentasi;
    2. Penyusunan perencanaan teknis operasional penataan pemberitaan, penerbitan dan dokumentasi;
    3. Pelaksanaan pengembangan kapasitas pemberitaan, penerbitan dan dokumentasi;
    4. Pelaksanaan penerapan dan pengendalian pemberitaan, penerbitan dan dokumentasi;
    5. Pelaksanaan analisis penataan dan pemberitaan, penerbitan, dan dokumentasi;
    6. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan perencanaan pemberitaan, penerbitan dan dokumentasi;
    7. Pelaksanaan koordinasi teknis pemberitaan, penerbitan dan dokumentasi;
    8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  3. Sub bagian hubungan masyarakat dan protokol
    Sub bagian hubungan masyarakat dan protocol mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan, merencanakan penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan petunjuk teknis bidang penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelayanan secara langsung kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dan penataan system, keprotokolan, penyusunan acara dan administrasi dinas pimpinan daerah.
    Dalam melaksanakan tugas, Sub bagian hubungan masyarakat dan protocol mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan perencanaan teknis operasional penataan hubungan masyarakat dan penataan ketatalaksanaan keprotokolan daerah;
    2. Pelaksanaan fasilitas hubungan kerja antar organisasi perangkat daerah dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemerintahan;
    3. Penyusunan rumusan kebijakan penetapan perencanaan, penganggaran dan penerapan hubungan masyarakat dengan pemerintah daerah dan penerapan keprotokolan pemerintah daerah;
    4. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Pelayanan (SOP) hubungan perangkat daerah dan masyarakat serta lembaga lainnya dan SOP keprotokolan daerah;
    5. Penyediaan bahan monitoring dan evaluasi serta pengkajian perumusan penataan hubungan masyarakat dan keprotokolan daerah;
    6. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan hubungan masyarakat dan pengembangan kapasitas keprotokolan daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
    7. Penyampaian laporan hasil pengumpulan data dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah;
    8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan