Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Umum

Tugas Pokok Dan Fungsi Bagian Umum

Dalam melaksanakan tugas pokok Bagian  Umum mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan kegiatan tata usaha pimpinan dan umum;
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga sekretariat;
  3. Pelaksanaan urusan rumah tangga sekretariat dan rumah jabatan;
  4. Pelaksanaan urusan perlengkapan secretariat daerah dan rumah jabatan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bagian umum terdiri dari :

  1. Sub bagian umum, keuangan dan perlengkapan;
    Sub bagian umum dan perlengkapan mempunyai tugas pokok melakukan penatausahaan umum, dan keuangan serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan programnya dan melaksanakan urusan perlengkapan di lingkup secretariat daerah dan rumah tangga pimpinan.
    Untuk melaksanakan tugas tersebut, bagian umum mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan kegiatan tata usaha pimpinan dan umum;
    2. Pengelolaan tata usaha umum, kepegawaian dan keuangan;
    3. Pelaksanaan kegiatan tata usaha pimpinan;
    4. Pengevaluasian dan penilaian prestasi kerja secara berkala melalui system penilaian yang berlaku;
    5. Perencanaan penatausahaan keuangan dan pelaporan realisasi pencairannya;
    6. Pengumpulan bahan dan penganalisa data penyusunan program dan analisa kebutuhan perlengkapan lingkup secretariat daerah dan rumah jabatan;
    7. Pelaksanaan usulan pengadaan, pemeliharaan fisik dan pelaporan persediaan barang habis pakai dan barang inventaris di lingkungan secretariat daerah dan rumah jabatan;
    8. Pelaksanaan kegiatan penyimpanan dan distribusi barang dan pemeliharaan barang daerah;
    9. Penyusunan analisa rencana kebutuhan perbekalan, perlengkapan dan kebutuhan anggaran;
    10. Penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan gedung secretariat daerah dan rumah jabatan;
    11. Pengaturan pengawasan dan pengendalian penggunaan hubungan telekomunikasi secretariat daerah dan rumah jabatan;
    12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Sub bagian pimpinan dan rumah tangga;
    Mempu    nyai tugas pokok penatausahaan pimpinan dan rumah tangga yang meliputi pelayanan kebutuhan pimpinan, secretariat daerah dan tamu daerah serta rumah jabatan pimpinan.
    Untuk melaksanakan tugas tersebut, sub bagian pimpinan dan rumah tangga mempunyai fungsi:
    1. Penghimpunan data, penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga secretariat dan rumah jabatan
    2. Pelayanan kebutuhan pimpinan, tamu daerah dan rumah jabatan;
    3. Pengaturan penyelenggaraan rapat dinas, penerima tamu daerah serta perjalanan dinas pimpinan;
    4. Pengaturan keperluan perlengkapan rumah tangga dan pemeliharaan akomodasi pimpinan;
    5. Pelaporan atas hasil kerja dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan;
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan