(1)Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari :
a.Inspektur
b.Sekretariat yang membawahi :
1.Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
2.Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
c.Inspektur Pembantu Wilayah I;
d.Inspektur Pembantu Wilayah II;
e.Inspektur Pembantu Wilayah III; dan
f.Kelompok Jabatan Fungsional.