Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Bagian Administrasi Pemerintahan Umum

Tugas Pokok Dan Fungsi Bagian Administrasi Pemerintahan Umum

Bagian administasi pemerintahan umum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, serta kerjasama pembinaan pemerintahan daerah.
Bagian administasi pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi, monitoring dan evaluasi urusan pemerintahan kecamatan dan kelurahan serta pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparaturnya;
  3. Penyusunan dan penyampaian LPPD, IILPPD, dan LKPJ Kepala Daerah serta kerjasama antar pemerintah daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum, pelantikan kepala daerah, pelantikan anggota DPRD dan DPRD antar waktu;
  5. Pelaksanaan pelayanan administrasi, pengawasan, pengendalian dan pembinaan sesuai tugas bidang pemerintahan umum;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bagian administrasi pemerintahan umum terdiri dari :

  1. Sub bagian pemerintahan umum dan perbatasan wilayah
    Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan batas-batas wilayah daerah.
    Sub bagian pemerintahan umum dan perbatasan wilayah mempunyai fungsi:
    1. Pengumpulan bahan, data, dan penyampaian informasi dalam perumusan kebijakan teknis pada Sub bagian pemerintahan umum dan perbatasan wilayah;
    2. Penyusunan rencana operasional kegiatan
    3. Pengumpulan bahan, data, dan informasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan dan rencana anggaran;
    4. Pengumpulan bahan, data, dan informasi serta koordinasi dalam pelaksanaan anggota DPRD dan penggantian anggota DPRD antar waktu;
    5. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengembangan wilayah perbatasan;
    6. Pelaksanaan pelayanan administrasi pengembangan wilayah perbatasan;
    7. Pelaksanaan pengkoordinasian stabilitas daerah, ketentraman dan ketertiban daerah;
    8. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Sub bagian otonomi daerah dan perangkat kecamaan, kelurahan.
    Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi bidang pemerintahan perangkat kecamatan dan kelurahan.
    Fungsi:
    1. Pengumpulan bahan, data dan penyampaian informasi dalam perumusan kebijakan teknis;
    2. Penyusunan rencana operasional kegiatan;
    3. Pengumpulan bahan, data dan informasi  sebagai bahan kajian penyusunan rencana kerjanya;
    4. Pengumpulan bahan, data dan informasi dalam pelaksanaan tugas kerjasama antar daerah;
    5. Pelaksanaan penyusunan LPPD, ILPPD dan LKPJ serta pengkoordinasian penyampaian ILPPD dengan media massa;
    6. Pengkoordinasian persiapan pemberhentian kepala daerah serta penyusunan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya;
    7. Pengumpulan bahan penyusunan kebijakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembinaan pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
    8. Pelaksanaan persiapan pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian camat dan lurah;
    9. Penyusunan pedoman pembinaan perangkat kecamatan dan kelurahan;
    10. Pelaksanaan penyusunan dan evaluasi data monografi kecamatan dan kelurahan;
    11. Pelaksanaan penyusunan dan evaluasi data monografi kecamatan dan kelurahan;
    12. Pelaksanaan tugas penataan wilayah administrasi kecamatan dan kelurahan;
    13. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring administrasi kecamatan dan kelurahan; kapasitas sumber daya aparatur kecamatan dan kelurahan;
    14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan