Bidang Pengembangan SDM dan Sarana Kesehatan
(1) Bidang Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengembangan SDM dan sarana prasarana kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok,Bidang Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana Kesehatanmempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan SDM, kefarmasian dan sarana prasarana kesehatan.
c. pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan SDM dan sarana prasarana kesehatan;
d. pembinaan, penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pengembangan SDM dan sarana prasarana kesehatan;
e. pengendalian kegiatan, pengumpulan dan penglolaan di bidang pengembangan SDM dan sarana prasarana kesehatan;
f. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pengembangan SDM dan sarana prasarana kesehatan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(3) Bidang Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana Kesehatanterdiri dari:
a. Seksi Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan;
b. Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan;
c. Seksi Kefarmasian.
Seksi Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan
(1) Seksi Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas di bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. penyiapan bahan perumusan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan;
c. penyiapan bahan perumusan perencanaan pengembangan dan diklat SDM kesehatan;
d. penyiapan bahan dan data informasi ketenagakerjaan kesehatan di dinas, puskesmas dan rumah sakit;
e. pelaksanaan advokasi, sosialisasi dan peningkatan pengembangan SDM kesehatan;
f. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan diklat SDM;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan bahan/data, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pembiayaan jaminan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. pengkajian dan pengembangan sistem pencatatan dan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan;
c. pengkoordinasian lintas sektor dan lintas program terkait sistem pencatatan dan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan;
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem pencatatan dan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan;
e. pengevaluasian dan penyusunan laporan sistem pencatatan dan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan;
f. penghimpunan, pengkajian dan penyebarluasan informasi terkini terkait kebijakan sistem pencatatan dan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Kefarmasian
(1) Seksi Kefarmasianmempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam proses pengumpulan data kefarmasian.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Kefarmasian mempunyai fungsi:
a. penyediaan dan pengelolaan obat PKD dan bahan habis pakai lainnya;
b. pembinaan,pemantauan dan pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya;
c. pengawasan penggunaan obat di puskesmas maupun pustu;
d. pengawasan perijinan obat,makanan dan minuman serta registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga;
e. pemantauan penggunaan napza disarana pelayanan kesehatan;
f. pemberian rekomendasi izin apotek dan toko obat serta industri kecil obat tradisional;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.