Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tupoksi Dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagian urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang social dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dinas social, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mempunyai fungsi :

         Perumusan kebijakan teknis di bidang social, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

         Penyusunan rencana dan program pengembangan bidang social, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

         Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan bidang social, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sekretariat

Mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, secretariat dinas mempunyai fungsi :

         Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;

         Pengelolaan administrasi kepegawaian;

         Pengelolaan administrasi keuangan;

         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sekretariat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :

         Sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;

Mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.

         Sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan.

Mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.

 

Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan potensi sumber daya kesejahteraan social, pemberdayaan komunitas adat terpencil, rehabilitasi social bukan termasuk bekas korban penyalaghgunaan NAPZA serta pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang rehabilitasi dan pemberdayaan social mempunyai fungsi :

        Penyusunan rencaaana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

        Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi dan pemberdayaan social;

        Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan social;

        Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang perlindungan dan jaminan social;

         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang perlindungan dan jaminan social terdiri dari :

        Seksi bantuan social, penanganan bencana dan jaminan kesejahteraan social;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perlindungan dan jaminan social.

Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi bantuan social dan jaminan kesejahteraan social mempunyai fungsi :

        Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

  Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis bantuan social penanganan bencana dan jaminan kesejahteraan social;

   Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang bantuan social penanganan bencana dan jaminan kesejahteraan social;

   Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang bantuan social penanganan bencana dan jaminan kesejahteraan social;

         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

         Seksi advokasi dan bantuan hukum.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perlindungan dan jaminan social.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, seksi advokasi dan bantuan hukum mempunyai fungsi :

        Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

        Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis advokasi dan bantuan hukum;

        Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang advokasi dan bantuan hukum;

        Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang advokasi dan bantuan hukum;

        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagain urusan dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam melaksanakan tugas poko tersebut, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mempunyai fungsi :

        Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

        Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

        Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

        Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terdiri dari :

         Seksi pengkajian, pengembangan dan pengarustamaan gender;

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagaian tugas bidang pemberdayaan perempuan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, seksi pengkajian, pengembangan dan pengarustamaan mempunyai fungsi :

        Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

        penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengkajian, pengembangan dan pengarusutamaan gender;

        pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengkajian pengembangan dan pengarusutamaan gender;

        pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pengarusutamaan gender;

        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

         Seksi pengkajian kualitas hidup, perlindungan perempuan dan anak.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pemberdayaan perempuan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut seksi pengkajian kualitas hidup, perlindungan perempuan dan anak mempunyai fungsi :

        penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;

        penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengkajian kualitas hidup, perlindungan anak dan perempuan;

        pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perlindungan perempuan dan anak;

        pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang perlindungan perempuan dan anak;

        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan