Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Sekretariat DPRD

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD

Susunan Organisasi

(1)Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari :

a.Sekretaris DPRD.

b.Bagian Umum, membawahi :

1.Sub Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga;

2.Sub Bagian Protokol dan Humas.

c.Bagian Keuangan, membawahi :

1.Sub Bagian Anggaran;

2.Sub Bagian Perbendaharaan.

d.Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi :

1.Sub Bagian Risalah;

2.Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

e.Kelompok Jabatan Fungsional

(2)Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan