BidangPengendalian Masalah Kesehatan
(1) Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi dan evaluasi bidang pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan dan promosi kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular maupun penyakit tidak menular dan penyelidikan kemungkinan terjadinya wabah/kejadian luar biasa penyakit, penyehatan lingkungan dan promosi kesehatan;
b. penyiapan bahan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, penyehatan lingkungan dan promosi kesehatan;
c. evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, penyehatan lingkungan dan promosi kesehatan;
d. pengkoordinasian dan konsultasi masalah pengendalian masalah kesehatan baik lintas program maupun lintas sektor;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(3) Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan terdiri dari :
a. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit;
b. Seksi Promosi Kesehatan;
c. Seksi Penyehatan Lingkungan.
Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
(1) Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas bidang pengendalian masalah kesehatan dalampenyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan pemberantasan penyakit.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja pencegahan dan penanggulangan penyakit menular maupun tidak menular;
b. pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular;
c. pengevaluasian dan monitoring pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular maupun tidak menular di unit pelayanan kesehatan;
d. pengkoordinasian dengan instansi dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektor yang ada;
e. pelaksanaan bimbingan dan pengendalian teknis promosi kesehatan yang dilaksanakan oleh lintas program, lintas sektoral, masyarakat dan swasta;
f. penyelenggaraan pembinaan, monitoring dan evaluasi upaya kesehatan institusi dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
g. pelaksanaan pembinaan dalam promosi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat ke Puskesmas;
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Promosi Kesehatan
(1) Seksi Promosi Kesehatan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas bidang pengendalian masalah kesehatan dalam menyiapkan dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, penyebarluasan informasi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan dan upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, Seksi Promosi Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Menyusun konsep petunjuk teknis kegiatan penyebarluasan informasi kesehatan, Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
b. Melaksanakan penyebarluasan informasi kesehatan dan promosi kesehatan;
c. Melaksanakan pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
d. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan mengevaluasi data pendukung sebagai bahan penunjang perencanaan dan pelaksanaan program promosi kesehatan;
e. Melaksanakan bimbingan dan pengendalian teknis promosi kesehatan yang dilaksanakan oleh lintas program, lintas sektoral, masyarakat dan swasta;
f. Melaksanakan kegiatan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjamin pemeliharaan kesehatan/JPKM;
g. Menyelenggarakan pembinaan, monitoring dan evaluasi upaya kesehatan institusi dan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat;
h. Melaksanakan pembinaan dalam promosi kesehatan, pengembangan sumberdaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat ke Puskesmas;
i. Melaksanakan program Gerakan Sayang Ibu (GSI) dan Desa Siaga;
j. Menyusun kebutuhan, pelatihan dan konsultasi teknis;
k. Mengupayakan berbagai sumber anggaran sesuai dengan tupoksinya;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.
Seksi Penyehatan Lingkungan
(1) Seksi Penyehatan Lingkunganmempunyai tugas pokok melaksanakan penyehatan lingkungan yang berkaitan dengan Higienis dan Sanitasi di permukiman, tempat-tempat umum, industri dan tempat kerja serta melakukan penyehatan air, pengawasan limbah medis dan operasional laboratorim kesehatan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok, seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
a. menyusun rencana dan program kerja seksi penyehatan lingkungan
b. memberikan petunjuk dan pembinaan dalam penyelenggaraan kegiatan penyehatan lingkungan di permukiman, tempat-tempat umum, tempat pendidikan dan tempat kerja.
c. melaksanakan pembinaan dan kordinasi penyelenggaraan penyehatan lingkungan industri besar dan kecil yang berkaitan dengan higienis dan sanitasi.
d. membina, koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan penyehatan air dan limbah medis.
e. menyelenggarakan upaya pengembangan dan opersional laboratorium kesehatan lingkungan.
f. menyusun dan pembuatan laporan seksi kepada kepala bidang.
g. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan petunjuk atasan.