Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

    Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah, bidang penelitian dan pengembangan, penanaman modal, pengendalian serta penilaian atas pelaksanaannya serta pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas pokok diatas maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

a.     Melakukan perumusan kebijakan umum di bidang perencanaan pembangunan daerah serta mengkoordinir penjabaran visi – misi Kepala Daerah menjadi program dan kegiatan;

b.    Mengkoordinir penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah :

o    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

o    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

o    Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

o    Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

o    Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);

c.     Mengkoordinir penyusunan dokumen kebijakan spasial yaitu Penyusunan Rencana Tata Ruang yang meliputi Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Tata Ruang Ibu Kota, Tata Ruang Ibu Kota Kecamatan, Tata Ruang Wilayah (Wisata Alam, Wisata Budaya dan Wisata Bahari), Tata ruang untuk berbagai peruntukan lainnya seperti kawasan perkantoran, pelabuhan udara, perdagangan dan lain-lain dalam bentuk Rencana Umum, Rencana Detail dan Rencana Teknis;

d.    Melakukan koordinasi perencanaan di antara SKPD/Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten dan dilanjutkan ke Provinsi dan Nasional;

e.     Melaksanakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Tim Anggaran Kabupaten di bawah koordinasi Sekretaris Daerah;

f.     Melakukan koordinasi penelitian / pengkajian terhadap berbagai potensi dan masalah untuk penyusunan perencanaan Pembangunan Daerah;

g.    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana-rencana pembangunan yang telah dihasilkan sebagai input untuk penyusunan perencanaan pembangunan lebih lanjut;

h.    Melaporkan hasil pelaksanaan Tugas dan fungsi sesuai mekanisme yang berlaku, baik secara berkala maupun secara insidentil sesuai kebutuhan;

i.      Melaksanakan tugas/kegiatan lainnya sesuai petunjuk/penugasan dari Bupati Kepala Daerah.

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan