Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Pedoman pelayanan farmasi RSUD SR

RSUD - Selasa, 15 Oktober 2019

Pelayanan kefarmasian adalah pelayan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien

 

yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk :

 

1.   Menjamin mutu, manfaat, keamanan, serta khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan;

 

2.   Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;

 

3.   Melindungi pasien, masyarakat, dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (Patient Safety);

 

4.   Menurunkan angka kelesalahan peggunaan obat

 

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat merupakan komponen yang penting dalam pengobatan simtomatik, prefentif, kuratif, paliatif dan rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi, serta mencakup sistem dan proses yang digunakan rumah sakit dalam memberikan farmakoterapi kepada pasien. Pelayanan kefarmasian dilakukan secara multidisiplin dalam koordinasi para staf di rumah sakit.

 

Rumah sakit menerapkan prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan peningkatan mutu terhadap seleksi, pengadaan, penyimpanan, peresepanatau permintaan obat atau instruksi pengobatan, penyalinan (transcribe), pendistribusian, penyiapan (dispensing), pemberian, pendokumentasian, dan pemantauan terapi obat. Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medicationn practices) dan kesalahan penggunaan obat (medication error) adalah penyebab utama cedera dan bahaya yang dapat dihindari dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Oleh karena itu, rumah sakit diminta untuk mematuhi peraturan perundang- undangan, membuat sistem pelayanan kefarmasian, dan penggunaan obat yang lebih aman yang senantiasa berupaya menurunkan kesalahan pemberian obat.

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan