Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan sebagain urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan menentukan kebijaksanaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. Penyusunan rencana dan program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. Pelaksanaan pelayanan administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas pada bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
e. Penyusunan rencana kerja jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
f. Pengkoordinasian dengan unit terkait lainnya pada tingkat kabupaten, provinsi maupun tingkat kementrian dalam rangka penyelenggaraan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
g. Pengawasan, persiapan dan pengembangan pelaksanaan pembinaan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
h. Pelaksanaan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan dan pembinaan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
i. Pemanduan terhadap aktifitas dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
j. Penyusunan laporan menyangkut kegaiatn pemberdayaan masyarakat dan desa;
k. Penyusunan laporan menyangkut kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat
Secretariat dinas mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat-menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, secretariat dinas mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi tata laksana
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sekretariat dinas pemberdayaan masyarakat dan desa terdiri dari :
1. Sub bagian umum, kepegawaian dan keuangan;
Mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
2. Sub bagian perencanaan, pengendalian dan pelaporan.
Mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program kegiatan.
Bidang Pemerintahan Desa
Mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi program kegiatan pemerintahan desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang pemerintahan desa mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis pemerintahan desa;
b. Penyusunan data dan potensi serta administrasi pemerintahan desa;
c. Pengelolaan promosi dan kerjasama bidang pemerintahan desa;
d. Pelaksanaan fasilitasi pemerintahan desa dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemerintahan Desa terdiri dari :
1. Seksi administrasi, keuangan dan kekayaan desa;
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang pemerintahan desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang pemerintahan desa mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis bidang tugasnya;
b. Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis administrasi, keuangan dan kekayaan desa;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang administrasi, keuangan dan kekayaan desa;
d. Pelaporan dan evaluasi pelaksanan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang administrasi, keuangan dan kekayaan desa;
e. Pelaksanan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. Seksi perangkat dan peraturan desa.
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas perangkat dan peraturan desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi perangkat dan peraturan desa mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat;
b. Penyusunan data, potensi serta peluang pemberdayaan masyarakat dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;
c. Pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemberdayaan Desa
Bidang pemberdayaan desa mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengevaluasi program kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat;
b. Penyusunan data, potensi serta peluang pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi pembinaan. Motivasi kelembagaan, tradisi dan swadaya masyarakat;
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan motivasi dan pengembangan kelembagaan desa, tradisi dan swadaya masyarakat serta pembinaan dan pengkoordinasian kerjasama antar lembaga dan pergerakan motivasi serta swadaya masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pembinaan, motivasi kelembagaan, tradisi dan swadaya masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pembinaan, motivasi kelembagaan, tradisi dan swadaya masyarakat demi menjaga tradisi peningkatan motivasi dan swadaya masyarakat;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembinaan, motivasi kelembagaan, tradisi dan swadaya masyarakat;
d. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, motivasi kelembagaan, tradisi dan swadaya;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. Seksi pemberdayaan, usaha ekonomi keluarga dan masyarakat.
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan penataan system pengembangan kapasitas usaha ekonomi keluarga dan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pemberdayaan masyarakat, usaha ekonomi keluarga dan masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pemberdayaan, usaha ekonomi keluarga dan masyarakat;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan, usaha ekonomi keluarga dan masyarakat;
d. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang pemberdayaan, usaha ekonomi keluarga dan masyarakat;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Sumber Daya Teknologi Tepat Guna
Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian teknologi tepat guna.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang sumber daya teknologi tepat guna mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis sumber daya teknologi tepat guna;
b. Penyusunan data potensi serta peluang sumber daya teknologi tepat guna;
c. Pelaksanaan fasilitasi sumber daya teknologi tepat guna dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Sumber Daya Teknologi Tepat Guna terdiri dari :
1. Seksi pendataan potensi dan pemanfaatan sumber daya teknologi tepat guna;
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam pembinaan dan pengembangan, pengendalian, pendataan potensi dan pemanfaatan sumber daya teknologi tepat guna.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi pendataan potensi dan pemanfaatan sumber daya teknologi tepat guna mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pendataan potensi dan pemanfaatan sumber daya teknologi tepat guna;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendataan potensi dan pemanfaatan sumber daya teknologi tepat guna;
c. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendataan potensi dan pemanfaatan sumber daya teknologi tepat guna;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
2. Seksi pelatihan teknologi tepat guna.
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang dalam memberikan pelatihan kepada masyarakat dalam penggunaan teknologi tepat guna.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, seksi pelatihan teknologi tepat guna mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
b. Penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pelatihan teknologi tepat guna;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sumber daya teknologi tepat guna;
d. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan di bidang sumber daya teknologi tepat guna;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.