Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Wujudkan Visi Wali Kota Kupang, Perangkat Daerah Teken Perjanjian Kinerja

Bagian Organisasi - Selasa, 27 Februari 2018

Kupang, Seputar-ntt.com – Dalam rangka mewujudkan visi kota Kupang 2017 – 2022, terwujudnya kota Kupang yang layak Huni, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera dengan Tata Kelola Bebas KKN. Perangkat daerah lingkup pemerintah kota Kupang, di bawah pemerintahan Jefirstson R Riwu Kore dan Hermanus Man melakukan penandatangan perjanjian Kinerja dengan wali kota Kupang, Selasa (27/2/2018) di hotel Silvia Kupang.

Wali kota Kupang, Jefirstsn R Riwu Kore, dalam arahannya mengatakan bahwa perjanjian kinerja dengan perangkat daerah dan camat se-kota Kupang ini, adalah untuk meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan yang diharapkan berdasarkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP akan terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

“kita tau bersama, SAKIP ini adalah salah satu instrumen kita. Untuk pelayanan publik. Saya harap, Sakip jangan sampai hanya jadi kebiasaan kita. Dalam artian sudah bikin begini, tetapi tidak dilaksanakan. Instrumen artinya, indikator dalam keberhasilan kita. Melaksanakan suatu pekerjaan atau satu kinerja. Merancang satu program yang akan meningkatkan pelayanan publik. Sudah tentu, ini akan dikaitkan visi misi dari wali kota,”katanya.

Dikatakannya, enam bulan dirinya memimpin. Belum ada kinerja nyata dari perngkat daerah secara maksimal sesuai standar SAKIP. Wali kota berharap, dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan memotivasi Perangkat daerah untuk lebih semangat melayani. Lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Saya melihat melihat bahwa selama 6 bulan ini belum ada satupun yang kita kerjakan secara baik dan berhasil. Dan belum ada indikator, menunjukkan keberhasilan kerja kita dalam 6 bulan. Kita masih punya waktu, memberikan saudara – saudara kita lewat SAKIP ini untuk bekerja. Masih punya waktu. Memang 6 bulan memang terasa sangat sempit. Cuman 6 bulan ini, belum ada perubahan sama sekali. Yang signifikasi itu ngga ada. Termasuk kita punya laporan keuangan. Laporan keuangan ini, kita punya target pak. Inspektorat itu, kalau bisa setiap minggu laporkan kepada kami,”ujarnya.

Ketua panitia kegiatan, Hasan E Nirwana mengatakan bahwa Penandatangan perjanjian kerjasam tersebut merupakan satu tahapan dalam Sakip yang termuat dalam Perpres 29 tahun 2014. Lembaran itu berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada instansi yang lebih rendah. Melaksanakan program yang disertai indikator kinerja. Juga dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas sistem akuntabilitas instansi Pemerintah (Sakip) di kota Kupang.

“Melalui Penandatangan Perjanjian kinerja lingkup pemerintah kota Kupang. Diharapkan dapat mendorong para ASN untuk memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik. Serta dapat mewujudkan visi misi Kota Kupang,”katanya.

Sementara tujuan utama yang ingin dicapai dari kegiatan itu, kata kepala bagian Organisasi ini, adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilits dan transparansi kinerja ASN di lingkungan pemerintah kota Kupang. Meningkatkan kualitas Sakip agar bisa memaksimalkan pelayanan publik di kota Kupang.

Kegiatan ini dihadiri kapolres Kupang Kota dan unsur pimpinan lainnya. Ada para kepala perangkat daerah kota Kupang sebanyak 36 orang terdiri dari 23 Dinas, 6 badan, satu Inspektur, 6 Camat dan 2 sekretaris. (Pelipus Libu Heo)

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan