Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Wakil Bupati : Sub Penyalur BBM Bersubsidi Sebagai Perpanjangan Tangan Pemda Sabu Raijua

Bagian Administrasi Perekonomian - Sabtu, 8 April 2023

Pemerintah Daerah  Sabu Raijua terus berupaya untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak selalu lancar, peruntukan BBM bersubsidi tepat sasaran dan juga  masyarakat dapat membelinya dengan takaran yang tepat dan dengan harga yang terjangkau. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah yakni membentuk sub penyalur BBM bersubsidi di wilayah atau titik-titik yang belum terdapat SPBU. 

"Bapak/ibu sub penyalur BBM bersubsidi adalah merupakan perpanjangan tangan dari Pemda Sabu Raijua”. Demikian dikatakan oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Yohanis Uly Kale, A.Md., S.Pd dalam arahannya kepada sub penyalur BBM bersubsidi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan BBM dan Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM Di Tingkat Penyalur dan Sub Penyalur yang dihadiri oleh seluruh camat, kepala desa dan seluruh sub penyalur BBM bersubsidi di Kabupaten Sabu Raijua,bertempat di Aula Utama Kantor Bupati pada Selasa (04/04/2023).

"Tujuan Pemerintah Sabu Raijua membentuk sub penyalur  ini bertujuan baik yakni supaya tidak ada lagi carut  marut persoalan-persoalan mengenai kelangkaan BBM,petani dan nelayan bisa mendapatkan BBM dengan mudah, masyarakat kurang mampu bisa merasakan BBM subsidi dari pemerintah dengan harga yang terjangkau dan juga agar tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh aparat pemerintahan bisa berjalan lancar" kata Wakil Bupati.

"Sub penyalur sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Sabu Raijua juga perlu menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten sehingga sub penyalur nantinya tidak dianggap sebagai pemicu masalah baru lagi di tengah masyarakat" demikian dijelaskan oleh Wakil Bupati. Beliau kembali menegaskan bahwa Kehadiran sub penyalur harus bisa menjadi pembawa kabar baik bagi masyarakat di wilayah desa yang dilayani yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan usahanya baik untuk mesin pompa air ke sawah, untuk mengairi kebun sayur, kebun bawang, agar nelayan bisa melaut, industri kecil yang menggunakan BBM bisa berjalan sehingga roda perekonomian masyarakat desa bisa berjalan normal”. 

Wakil Bupati juga berpesan kepada para camat dan kepala desa agar terus memantau pelayanan sub penyalur agar tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan sehingga masyarakat juga merasa puas atas pelayanan BBM oleh sub penyalur. 

Untuk diketahui bahwa sampai dengan saat ini sudah terdapat 34 sub penyalur BBM bersubsidi di 34 titik dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua yang wilayahnya belum terdapat SPBU. Sub Penyalur tersebut ditetapkan dengan SK Bupati. Adapun jumlah titik pelayanan  sub penyalur perkecamatan yakni sebagai berikut :

1).Sub penyalur di wilayah kecamatan Sabu Barat terdapat 11 titik pelayanan (Desa Nadawawi, Raedewa, Mebba,       Ledekepaka, Depe, Raemude, Raekore,Delo, Menia, Raemadia dan desa Raenalulu);

2). Kecamatan Sabu Tengah terdapat 4 titik pelayanan (desa Eimadake, Matei, Bebae dan desa Jiwuwu);

3) Kecamatan Sabu Timur terdapat 4 titik pelayanan (Desa Lobodei, Keduru, Bodae, Kujiratu );

4) Kecamatan Sabu Liae terdapat 6 titik pelayanan (Desa Waduwalla, Ledeke, Eikare, Raerobo, Deme dan desa     Ledetalo);

5) Kecamatan Hawu Mehara terdapat 5 titik pelayanan (Desa Tanajawa, Pedarro, Lobohede,Lederaga dan desa Ledeae);

6) Kecamatan Raijua terdapat 4 titik pelayanan (Kelurahan Ledeunu 2 sub penyalur, Desa Kolorae dan desa Ballu).

Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Lagabus Pian, S.Sos., M.Si saat menjelaskan tentang perkembangan pengelolaan BBM Subsidi melalui Sub Penyalur menjelaskan bahwa saat ini BBM Subsidi dapat didistribusi secara bersamaan ke 34 titik pelayanan di desa-desa.

Hal ini untuk meminimalisir antrian di SPBU yang ada di Sabu. Ditegaskan pula bahwa BBM Subsidi jenis Pertalite dan Biosolar hanya boleh dijual oleh SPBU sebagai penyalur dan di 34 Sub Penyalur yang ada di Kabupaten Sabu Raijua. Selain dari itu tidak dibenarkan secara aturan. Sedangkan jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang ingin menjual BBM Non Subsidi jenis Pertamax dan Dexlite, diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan usahanya. (Bag. Perekonomian dan SDA)

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan