Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

TAHAPAN PENYUSUNAN SATUAN STANDAR HARGA

Bagian Administrasi Pembangunan - Rabu, 27 Januari 2021

TAHAPAN PENYUSUNAN SATUAN STANDAR HARGA 

 

Secara umum Standar Satuan Harga (SSH) Belanja Barang/Jasa Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021 menyajikan perkembangan harga dengan pertambahan komponen tertentu. Komponen tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keuntungan penyedia serta Inflasi Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021.Perlu diperhatikan bahwa Standar Satuan Harga bukan merupakan dasar pertanggung jawaban barang/jasa yang sudah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, hal ini disebabkan karena setiap pengadaan barang/jasa yang telah dianggarkan dalam dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah akan melalui proses pengadaan barang/jasa, sehingga harga barang/jasa tersebut akan melalui tahapan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penyusunan SSH Tahun 2021 mengalami perubahan pengelompokkan dan pengkodean dari SSH tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, dimana pengelompokkan dan pengkodean barang/jasa menjadi 7 level.Kodefikasi barang sebagaimana dimaksud.

  1. Kode akun
  2. Kode Kelompok
  3. Kode Jenis
  4. Kode Objek
  5. Kode Rincian objek
  6. Kode sub rincian objek
  7. Kode sub-sub rincian objek (uraian)

 

METODOLOGI

 

Pengumpulan data Standar Satuan Harga Belanja Barang/Jasa Kabupaten Sabu Raijua diawali dengan menerima usulan Standar Satuan Harga dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.Usulan tersebut kemudian disandingkan dengan data SSH tahun sebelumnya untuk memilah data yang masihdibutuhkan Perangkat Daerah. Data yang sudah dipilah tersebut kemudian digabungkan dengan data usulan Perangkat Daerah yang baru (data yang belum ada di SSH tahun sebelumnya) untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan peninjauan harga di lapangan Kendala Peninjauan harga di lapangan sebelumnya telah direncanakan dengan merekrut tenaga mitra statistik yang ada di Desa/Kecamatan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, namun pada saat peninjauan harga yang dilaksanakan pada bulan Maret 2020 terjadi wabah pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Sabu Raijua dan sekitarnya sehingga pendataan ke lapangan tidak dapat dilaksanakan.

 

Sebagai alternatifnya maka pengumpulan informasi harga dilaksanakan melalui media internet. Informasi harga barang/jasatersebut dikumpulkan dari berbagai sumber informasi yang dapat diakses melalui internet dan kemudian ditentukan harga barang/jasa dari sumber informasi tersebut. Untuk barang/jasa yang tidak dapat ditemukan informasi harga nyadari media internet maka harga barang/jasa tersebut mengacu pada harga usulan Perangkat Daerah dan atau mengacu pada harga SSH tahun sebelumnya Dalam peninjauan harga dengan menggunakan media internet masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu akan dilakukan perbaikan atau revisi pada dokumen SSH apabila informasi harga maupun spesifikasi barang/jasa tersebut mengalami perubahan.

 

Pengolahan DataHarga Dasar diperoleh dari media internet yang dipublikasi oleh distributor maupun toko-toko secara online.Informasi juga didapat dari website Standar Satuan Harga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, e-Katalog LKPP dan lain-lain yang informasinya dapat diakses menggunakan internet. Penetuan Harga Dasar• dasar dilakukan dengan cara membandingkan harga dariberbagai sumber informasi termasuk membandingkannya dengan harga usulan Perangkat Daerah.

 

Kemudian harga dasar tersebut ditambahkan komponen lainnya yaitu Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, keuntungan penyedia sebesar 10% dan proyeksi Inflasi Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 sebesar 2,81%.Proyeksi Inflasi• Angka Proyeksi Inflasi Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 sebesar 2,81% mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2019-2024, yang dapat dilihat pada tabel berikut ini :

 

 

 

 

 

Formulasi satuan harga barang/jasa yang disajikan adalah harga tertinggi, dan nantinya apabila terjadi perubahan data yang meliputi spesifikasi dan harga, maka akan dilakukan perbaikan atau revisi dokumen Standar Satuan Harga Belanja Barang/Jasa Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021.

 

 

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan