Portal ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Satpol PP Kota Kupang Tertibkan Poster Liar

Satuan Polisi Pamong Praja - Kamis, 30 November 2017

Kupang, seputar-ntt.com – Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kota Kupang, gelar operasi penertiban poster dan pamflet serta baliho liar  yang terpasang dipohon  yang tumbuh di tepi badan jalan protokol dan jalan negara di Kota Kupang.

Hal ini dikatakan Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (29/11/2017).

Menurutnya, penertiban poster tersebut, sudah di mulai dari Selasa (28/11/2017). Penertipan ini tim yang diturun untuk menyisir akan poster yang dipasang di pohon yang berada di tepian jalan sebanyak tiga regu.

“Operasi penertiban poster ini dibawah pimpinan langsung oleh saya sendiri hari pertama dengan didampingi Kasih Ops serta para anggota,” katanya.

Ia mengaku, poster dan iklan yang di tertipkan ini, dinilai sudah sangat mengganggu estetika masyarakat dan keindahan kota serta merusak lingkungan. Karena kota lagi lagi gencar-gencar untuk untuk menjadikan kota hijau, tapi pohon yang sudah tumbuh dengan indah malah di tempel poster dan iklan rekalame lain yang dapat merusak pohon-pohon tersebut.

“Poster yang bergantung di pohon uni lebih banyak poster bakal calon gubernur dan serta ditambah poster iklan promosi lainnya,”katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Jefri Pelt mengaku, operasi yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, sangat didukung.Tetapi sebenarnya operasi penertipan yang dilakukan oleh Satpol PP harus bekerjasama dengan Dinas  Lingkungan Hidup, karena dengan memaku di pohon untuk mengantungkan poster tersebut sudah merusak lingkungan hidup.

“Secara speis pemasangan poster iklan ini sudah disiapkan pemerintah, yang dulunya ijin ditangani tata kota sekaran sudah dialihkan ke PU-PR. Jadi kita tidak perlu paku-paku di pohon, tinggal bagaimana speis yang disiapkan pemerintah digunakan, sehingga Pol PP tidak lakukan operasi,” katanya.

Ia mengaku, ada dua hal yang perlu diperhatikan, dimana saat daerah ini dijadikan daerah hijau dengan memaksa masyarakat untuk giat dalam menanam, namun tanpa sadar juga telah dilakukan pengrusakan pohon yang sudah tumbuh bagus dan indah di kota ini.

“Penertiban  poster dan baliho selain yang sudah dilakukan Satpol PP, kami pun akan melakulan operasi penertipan baliho dan poster yang terpasang bukan pada speis yang sudah disiap pemerintah.Rencana ini akan dilakukan oleh kami bersama dinas PU-PR pada awal bulan desember nantinya. Untuk kami menghimbau kepada masyarakat agar memasang iklan harus dilakukan pada speis yang telah disiapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, poster dan baliho yang terpasang pada tempat yang tidak berijin, tentunya  tidak bayar pajak, sehingga daerah merugi.Untuk poster dan baliho tersebut akan ditertibkan. (riflan hayon)

Sekretariat Daerah



Lembaga Teknis Daerah


Kecamatan